Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3078/DjA/HM.00/1/2023 Tanggal 20 Januari 2023 perihal sebagaimana pokok surat, untuk menyambut bulan suci Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1444 Hijriah/2023, serta adanya Permohonan Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal dari Kementerian Agama Republik Indonesia, diharapkan kepada Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Mengingat pentingnya Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal tersebut agar Saudara mempersiapkan diri dengan menunjuk hakim sebagai hakim yang akan melaksanakan Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal sesuai permohonan Kementerian Agama RI;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau ibukota kabupaten dan wilayah hukumnya meliputi kotamadya atau kabupaten yang bersangkutan, maka Saudara diharapkan dapat mengkoordinasikan dengan Pemerintah setempat agar pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyatul Hilal dipimpin oleh hakim yang bertugas pada yurisdiksi dimana pengamatan hilal dilaksanakan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya