APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

A. Secara Manual

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama agama  di Meja bagian Perdaftaran, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi.
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya Banding berdasarkan SKUM dari Kasir pada bank yang telah ditentukan.
  3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja bagian pendaftaran dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja bagian pendaftran.
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan  jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mempelajari  berkas.

B. Secara Elektronik

  1. Jika secara elektronik melalui e-Court, pada masa pengajuan banding silahkan daftar perkara banding melalui menu UPAYA HUKUM -> BANDING dan lakukan pembayaran  dengan jumlah yang tertera pada SKUM elektronik lalu bayar menggunakan Virtual Account yang tersedia.
  2. Mengunggah memori Banding pada e-court.
  3. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori  Banding (diberitahukan melalui e- court).
  4. Jika secara elektronik, maka tahapan Inzage dapat dilakukan langsung pada aplikasi e-Court dengan mengklik data-data yang di unggah pada menu e-Document  persidangan.
  5. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama yang akan disampikan melalui e-court. (secara elektronik)

 

A. Pengantar

Upaya hukum banding adalah permohonan yang diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama tingkat pertama, agar diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Banding memungkinkan para pihak memperoleh pemeriksaan ulang baik dari sisi hukum maupun fakta yang telah dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama.

Dasar hukum antara lain:

  1. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan  Kehakiman;
  2. Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama  yang diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan  diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 50   tahun 2009  
  3. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :  26/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor :  KMA/001/SK/1991 tentang Pola pembinaan dan pengendalian  Administrasi perkara;
  5. Perma Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 04 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II PedomanTugas dan Administrasi Peradilan.
  6. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di  Pengadilan Secara Elektronik
  7. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
  8. Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2012  
  9. Permenpan No. 35 Tahun 2012
  10. SK Dirjen No. 0915/DjA/HM.25/SK/III/2014

 

B. Siapa yang Dapat Mengajukan Banding?

Pihak yang merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Agama tingkat pertama, baik:

  • Penggugat / Pemohon
  • Tergugat / Termohon
  • Para pihak lainnya yang secara hukum memiliki hak banding

 

C. Tenggat Waktu Pengajuan Banding

Banding harus diajukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

D. Cara Mengajukan Banding Melalui e-Court di Pengadilan Agama

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pengajuan Permohonan Banding
  • Pihak yang bersangkutan masuk ke akun e-Court (Advokat atau Pengguna Lain terdaftar).
  • Memilih perkara dan menu “Upaya Hukum Banding”.
  • Mengisi formulir banding dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  • Sistem akan menerbitkan takaran panjar biaya banding.
  1. Pembayaran Biaya Banding
  • Pemohon melakukan pembayaran melalui virtual account (VA) sesuai taksiran panjar.
  • Setelah pembayaran terverifikasi, permohonan banding dianggap resmi diajukan.
  1. Pencatatan Permohonan Banding
  • Kepaniteraan Pengadilan Agama mencatat permohonan banding ke dalam sistem e-court / SIPP.
  • Pihak lawan diberi pemberitahuan banding melalui e-Court.

 

E. Pengajuan Memori Banding dan Kontra Memori

  1. Memori Banding
  • Pemohon banding wajib mengajukan Memori Banding melalui e-Court dalam waktu yang ditentukan.
  • Memori berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan.
  1. Pemberitahuan Memori kepada Terbanding
  • Pengadilan Agama akan meneruskan memori banding kepada pihak lawan (Terbanding) melalui e-Court.
  1. Kontra Memori Banding
  • Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori sebagai tanggapan.
  • Kontra memori juga disampaikan melalui e-Court.

 

F. Penyiapan Berkas Banding oleh Pengadilan Agama

Pengadilan Agama menyiapkan dua jenis berkas:

  1. Bundel A (berkas perkara pengadilan tingkat pertama)

Berisi antara lain:

  • Salinan putusan
  • Penetapan-penetapan
  • Berita acara sidang
  • Surat-surat terkait
  1. Bundel B (dokumen banding)

Termasuk:

  • Akta permohonan banding
  • Akta pemberitahuan banding
  • Memori banding
  • Kontra memori banding
  • Dokumen lain terkait proses banding

Setelah lengkap, para pihak di panggil untuk melakukan pemeriksaan/inzage berkaas,kemudian berkas diverifikasi dan ditandatangani Panitera

G. Pengiriman Berkas Banding ke PTA Padang

  • Berkas Bandel A & B dikirim secara  elektronik melalui SIPP / e-Court dan PA pengaju  melakukan Transfer Biaya banding ke rekening PTA padang sejumlah Rp.150.000;
  • PTA Padang melakukan pengecekan kelengkapan berkas.
  • Bila ada kekurangan, PTA mengembalikan berkas untuk dilengkapi.

H. Registrasi Perkara Banding di PTA Padang

Jika berkas lengkap:

  1. PTA Padang mendaftarkan atau Meregistrasi perkara pada SIPP banding.
  2. Ditunjuk Majelis Hakim Tingkat Banding.
  3. Panitera Pengganti menerima dan mempelajari berkas.
  4. Proses musyawarah majelis dilakukan untuk memutus perkara.

 

I. Pemeriksaan dan Putusan Banding

PTA Padang memeriksa:

  • Kelengkapan berkas
  • Kesesuaian proses hukum tingkat pertama
  • Pertimbangan putusan sebelumnya
  • Alasan banding (memori) dan bantahan (kontra memori)

Setelah musyawarah, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Banding.

Putusan dapat berupa:

  • Menguatkan putusan tingkat pertama
  • Mengubah putusan
  • Membatalkan putusan dan mengadili sendiri
  • Menyatakan banding tidak diterima

 

J. Pengiriman dan Pemberitahuan Putusan Banding kepada Para Pihak

  1. Pengiriman Putusan ke Pengadilan Agama Pengaju

PTA Padang mengirimkan melalui SIPP banding ke PA Pengaju:

  • Salinan putusan banding diberikan Tanda tangan elektronik
  • Berkas perkara yang sudah ditandai
  • Amar putusan dalam format elektronik

Salinan Putusan otomatis terkirim ke Ecourt PA Pengaju Ketika Putusan Yang Upload Oleh majelis hakim di SIPP di Tanda tangani eletronik oleh Panitera PTA Padang

  1. Pemberitahuan Isi Putusan Banding

Pengadilan Agama tingkat pertama:

  • Memberitahukan isi putusan banding kepada para pihak melalui e-Court

Dengan pemberitahuan tersebut, proses banding resmi selesai.

SOP ini disusun agar masyarakat dapat memahami proses banding secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan administrasi perkara elektronik (e-Court). PTA Padang berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang jelas, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh pencari keadilan.

 

 

 

 

as

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

1 0 0 0
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
855
1000
1000
1000
1000
IP Anda : 216.73.216.174
2026-02-16 08:57