APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN
didasarkan kepada :

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: 026/KMA/SK/II/2012

Tentang Standar Layanan di Peradilan Agama

A. Dasar Hukum

  1. HIR/Rbg
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
  4. Undang-undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
  5. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
  6. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
  7. Kompilasi Hukum Islam
  8. KMA/032/SK/lV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
  9. PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
  10. PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  11. SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
  12. Penetapan MARI Nomor:KMA/095/X/2006).
  13. Surat Edaran TIJADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDlL/8810/1987
  14. KMA Nomor 138/KMA/SK/lX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MARI

Kemudian KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG Menetapkan

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG NOMOR : 0190/KPTA.W3-A/KP3.4.1/1/2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download PDF.

ADAPUN STANDAR PELAYANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG selengkapnya dapat didownload disini

B. Piagam Maklumat Pelayanan

 

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

7 4 6 6 1
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
776
1112
7122
24024
74661
IP Anda : 35.170.81.33
2024-10-09 20:12