STANDAR DAN MAKLUMAT LAYANAN PENGADILAN
didasarkan kepada :
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No: 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Layanan di Peradilan Agama
A. Dasar Hukum
- HIR/Rbg
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa
- Undang-undang Nomor3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
- Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama
- Kompilasi Hukum Islam
- KMA/032/SK/lV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama
- PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
- PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara
- Penetapan MARI Nomor:KMA/095/X/2006).
- Surat Edaran TIJADA ULDILTUN MARI No. MA/KUMDlL/8810/1987
- KMA Nomor 138/KMA/SK/lX/2009 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MARI
Kemudian KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG Menetapkan
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG NOMOR : 0190/KPTA.W3-A/KP3.4.1/1/2024 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG
ADAPUN STANDAR PELAYANAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG selengkapnya dapat didownload disini
B. Piagam Maklumat Pelayanan