IDENTIFIKASI RESIKO KORUPSI DI PENGADILAN DAN PENCEGAHANNYA DALAM WEJUDKAN KINERJA YANG AKUNTABEL
Dalam Upaya peningkatan Integritas akuntabilitas kinerja serta terwujudnya pelayanan yang prima kepada Masyarakat pencari keadilan. Pengadilan Tinggi Agama Padang melakukan kegiatan Benchmarking dengan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoering KPK RI dalam hal ini yang menjadi narasumber dari KPK adalah Bapak Kunto Ardian Kepala Satuan Tugas III, Direktorat Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta jajarannya,
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan peradilan.
Peradilan adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, menjaga integritas institusi ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Risiko korupsi dapat muncul dalam berbagai bentuk, baik di level administratif maupun dalam proses peradilan. Identifikasi dini terhadap risiko-risiko tersebut adalah langkah penting untuk memastikan bahwa pengadilan tetap menjadi tempat yang dipercaya masyarakat untuk mencari keadilan.
Dalam hal ini, kita menyadari bahwa pendekatan melalui monitoring dan identifikasi risiko sangatlah penting. Upaya ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan yang bersifat konstruktif. Hal ini sejalan dengan misi kita untuk membangun sistem yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam konteks ini, Pengadilan Tinggi Agama Padang materi yang disampaikan oleh KPK RI akan menjadi bahan kajian dan mitigasi dalam melaksanakan Tusi dan selaran dengan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) yang menjadi acuan dalam menilai akuntabilitas dan efektivitas institusi. Asas akuntabilitas mengamanatkan agar setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara. Sebuah pengadilan yang bersih dari praktik korupsi akan memberikan dampak positif pada indikator-indikator kinerja utama, seperti kepuasan masyarakat, efisiensi penyelesaian perkara, dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi bagian integral dari strategi peningkatan kinerja kita.
Tema ini juga berperan penting dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Dengan memasukkan upaya identifikasi dan mitigasi risiko korupsi ke dalam Renstra, kita dapat memastikan bahwa program-program yang dirancang selama periode tersebut bersifat holistik, berorientasi pada pencegahan, dan mendukung visi pengadilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Renstra ini harus mampu mencerminkan komitmen institusi kita terhadap penguatan integritas dan kualitas layanan publik. Tema yang kita angkat hari ini juga sangat relevan jika kita tinjau melalui analisis SWOT dalam rencana strategis pengadilan. Dengan mengidentifikasi kekuatan (strengths) seperti komitmen aparatur terhadap integritas, kelemahan (weaknesses) seperti potensi celah dalam sistem, peluang (opportunities) berupa dukungan dari KPK dan masyarakat, serta ancaman (threats) seperti risiko tekanan dari pihak eksternal, kita dapat merancang langkah-langkah strategis yang lebih terukur dan efektif. Analisis SWOT ini membantu kita memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil berbasis data dan mampu menjawab tantangan yang ada.
Upaya pencegahan korupsi membutuhkan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kegiatan ini dapat menjadi wadah untuk berbagi pengalaman, memperkuat koordinasi, dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam mencegah korupsi di lingkungan pengadilan.