Kamis, 2 Juli 2026

Artikel


10 Sep 2026 09:35
Penerapan Pasal Alasan Perceraian V

Assalamualaikum Wr.Wb - Dua alasan terakhir ini merupakan  alasan perceraian yang ditambahkan dalam Kompilasi Hukum Islam.              Suami melanggar _taklik talak_ (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) .               Tentang suami yang melanggar taklik talak, sebagaimana  pendapat Prof. DR. H. Abdul Manan, S.H. S.IP. M.Hum. dalam Mimbar Hukum No. 23 /VI/1995 halaman 68 s/d 90 pada pokoknya adalah: Taklik talak ialah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang (pasal 1 huruf e Kompilasi Hukum Islam).               Adapun sighat taklik talak yang diucapkan sesudah akad nikah sebagai berikut: (dikutip dari buku Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama tahun 1989).             Sesudah akad nikah, saya... bin…berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami dan akan saya pergauli istri saya bernama… binti… dengan baik (_mu’asyarah bil ma’ruf_) menurut ajaran syari’at agama Islam.           Selanjutnya saya mengucapkan sighat taklik talak atas istri saya itu sebagai berikut: Sewaktu-waktu saya: Meninggalkan istri saya tersebut dua tahun berturut-turut, Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya, Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya itu, Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya itu enam bulan lamanya, Kemudian istri saya tidak ridla dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh Pengadilan atau petugas tersebut, dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sebagai ‘ _iwadl_ (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya kepadanya. Kepada Pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) itu dan kemudian menyerahkannya kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.            Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam) .               Alasan perceraian angka 8 di atas sangat berlebihan ,yang seakan-akan suami atau istri atau salah satu darinya yang sudah murtad tetapi tidak menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga masih layak dipertahankan dan tidak dapat dijadikan sebagai alasan perceraian karena masih rukun.             Pemahaman selanjutnya bahwa murtad yang dapat dijadikan alasan perceraian adalah murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Oleh karena itu jika ketentuan angka 8 dipegangi apa adanya maka akan timbul konsekuensi hukum yaitu:              Bahwa suami atau istri yang beragama Islam boleh hidup dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri, dengan suami atau istrinya yang murtad, jika rumah tangga mereka masih rukun.             Bahwa suami atau istri yang beragama Islam boleh hidup dalam ikatan perkawinan dikala mereka sama-sama murtad, karena mereka masih rukun.             Untuk angka 1 tersebut di atas, di sini dapat dijelaskan bahwa jika salah satu dari suami atau istri murtad, lalu salah salah satu suami atau istri mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama, maka jika mereka tidak terbukti bahwa rumah tangganya tidak rukun tetapi masih kumpul serumah dan bahagia bersama pasangannya meskipun alasan perceraian tentang murtad terbukti, konsekuensi hukumnya tentu Pengadilan Agama harus menolak gugatan perceraiannya, artinya mereka masih hidup sebagai suami istri meskipun salah satunya murtad. Sedangkan untuk angka 2 di atas penjelasannya sama dengan angka satu, yang membedakan adalah kedua belah pihak suami atau istri sama-sama menghendaki murtad dan rumah tangganya tetap rukun.           Oleh karena itu jika alasan nomor 8 tersebut (pasal 116 huruf h) akan dipertahankan apa adanya akan berdampak negatif bagi masyarakat Islam karena tidak tepat untuk diterapkan dalam kasus yang salah satu suami atau istri murtad, tetapi yang lebih tepat adalah diterapkan terhadap kasus yang suami istri yang sama-sama murtad.                Akan tetapi kalau diterapkan pada kasus yang hanya salah satu dari suami atau istri yang murtad, maka lebih tepat kalimat yang berbunyi “ yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga, dihilangkan saja dari pasal 116 huruf h tersebut. Kalau pasal 116 huruf h tidak dihilangkan berarti akan bertentangan dengan pasal 40 huruf c maupun pasal 44 Kompilasi Hukum Islam . Isi pasal 40 huruf h tersebut, adalah larangan bagi pria yang beragama Islam kawin dengan wanita yang tidak beragama Islam, demikian juga isi pasal 44 bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.               Pemberlakuan pasal 40 huruf huruf c dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam harus mendapat perhatian serius terutama pejabat yang melaksanakan perkawinan dan perceraian (Kantor Urusan Agama dan Pengadilan Agama) harus mampu menerapkan pasal tersebut dalam melaksanakan tugas jabatannya.             Kompilasi Hukum Islam sangat menekankan adanya larangan pria Islam kawin dengan wanita yang tidak beragama Islam atau sebaliknya wanita yang beragama Islam dilarang kawin dengan pria yang tidak beragama Islam.               Sedangkan orang murtad adalah orang yang keluar dari agama Islam, meskipun dahulunya beragama Islam, karenanya mengapa ada kalimat “yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga“ dicantumkan dalam pasal 116 huruf h tersebut.            Jadi di sini dapat dikatakan bahwa kalau salah satu dari suami atau istri murtad, maka tidak perlu lagi menunggu sampai rumah tangganya rukun atau tidak, karena pengakuan suami atau istri yang murtad sudah cukup menjadi alat bukti yang sempurna dan mengikat, karenanya hakim harus mengabulkan gugatan perceraian atas alasan peralihan agama atau murtad di antara salah satu pihak atau keduanya tersebut.              Kehendak pasal 40 huruf c dan pasal 44 Kompilasi Hukum Islam tidak lain adalah untuk mencegah agar orang Islam tidak hidup sebagai suami istri dengan orang yang tidak beragama Islam, yang meskipun untuk mencegah agar orang Islam tidak hidup sebagai suami istri dengan orang yang tidak beragama Islam dapat ditempuh melalui lembaga pembatalan perkawinan.              Dengan menafsir pasal 75 huruf a Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan keputusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap perkawinan yang batal karena salah satu dari suami atau istri murtad, dan ternyata murtad sebagai alasan pembatalan perkawinan secara jelas dan tegas tidak dicantumkan dalam pasal 70, 71, maupun pasal 72 Kompilasi Hukum Islam, semestinya dapat dicantumkan ke dalam salah satu pasal tentang pembatalan perkawinan tersebut.             Beberapa kasus yang masuk ke Pengadilan Agama di antara alasan perceraian salah satunya adalah murtad, terjadinya pacaran antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama terkadang menyebabkan salah satu pasangan menanggalkan agamanya demi cintanya untuk berusaha menjadikan pasangan itu sebagai istri atau suaminya, sehingga tatkala perkawinan telah dilangsungkan dan masing-masing telah menempuh kehidupan baru sebagai suami istri ternyata salah satu suami atau istri kembali ke agamanya semula (murtad) lalu menyebabkan salah satu pasangan itu kecewa dan mengambil langkah mengajuan perceraian dengan alasan murtad.                 Begitu telah terjadi perceraian , lagi-lagi yang menjadi korban adalah anak-anak dari perkawinan mereka yang masih kecil-kecil ada yang ikut ibunya , ada yang ikut bapaknya menjadi korban kemurtadan orang tuanya.             Masalahnya belum selesai sampai di situ saja tetapi berlanjut hingga anak perempuannya mau menikah di mana anak perempuannya Islam sedangkan bapaknya non Islam. Otomatis bapak yang non Islam tak dapat menjadi wali bagi anak perempuannya yang Islam.           Jadi kalau terjadi awal perbuatan yang tidak baik, maka kelanjutannya akan menjadi tidak baik seperti orang yang melangsungkan perkawinan yang dimulai dengan beda agama, lalu terjadi perkawinan itu dilaksanakan, biasanya perbuatan hukum yang demikian tidak akan bertahan lama dan biasanya salah satu pihak akan kembali ke agamanya semula.               Demikian juga setiap saat bisa saja terjadi konflik ideologis yang sewaktu-waktu akan terungkit dan meledak bagaikan bom waktu.              Tulisan ini mengakhiri pembahasan Penerapan Pasal Alsan Perceraian, semoga bermanfaat. Kritik dan saran sangat diharapkan. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 9 September 2026 cm Wacana

8 Sep 2026 18:03
Penerapan Pasal Alasan Perceraian IV

Assalamualaikum Wr.Wb - Telah kita bicarakan beberapa pasal alasan perceraian, berikut ini kita membahas alasan karena menjalani vonis hukuman pidana dan disfungsi kesehatan pasangan suami isteri.               Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c UU.No. 1/1974, UU No. 16/2019 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam).                Salah satu dari suami/istri yang telah terbukti bersalah dan mendapatkan vonis 5 tahun penjara atau lebih, maka dapat disimpulkan di sini bahwa begitu salah satu pihak mendapat vonis hukuman penjara 5 tahun atau lebih dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap, terbuka kemungkinan salah satu pihak menjadikannya sebagai alasan perceraian tanpa perlu menunggu hukumannya dijalani selama lima tahun atau lebih tersebut.             Kemudian alasan perceraian no. 3 di atas diakhiri dengan kalimat setelah perkawinan berlangsung, ini mengandung pengertian bahwa hukuman penjara selama lima tahun atau lebih tersebut sekalipun suami istri masih pengantin baru dan hukuman belum dijalani tetapi ia sudah mendapatkan resmi salinan putusan dari Pengadilan yang memutusnya maka resmi salinan putusan tersebut dapat dijadikan alasan perceraian yang sekaligus dapat dijadikan sebagai alat bukti di sidang pengadilan.              Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974, UU No. 16/2019  jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam).              Alasan perceraian nomor 4 di atas , untuk mencermati dan memahaminya sepenuhnya diserahkan kepada hakim, hakim diberikan keleluasaan maupun kebebasannya dalam menginterpretasi maupun memberikan penilaian apakah suatu perbuatan yang dilakukan oleh salah satu pihak termasuk katagori membahayakan pihak lain atau tidak , bahkan hakim dalam urusan yang menyangkut rumah tangga yang berujung pada perceraian dengan alasan nomor 4 di atas dalam hal ini hakim dituntut sensitifitasnya dan menghubungkannya dengan ketentuan perundangan lainnya seperti Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satu contoh disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yaitu : setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.                 Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Kata Penelantaran sama sekali tidak disebut di dalam alasan perceraian akan tetapi pengaruh dari akibat penelantaran baik dilakukan suami atau istri akan berdampak buruk dan berujung perceraian .              Menurut R. Sugandi dalam buku KUHP dengan penjelasannya halaman 366 yang mengutip dari yurisprudensi, penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Menurut pengertian ini maka perbuatan yang dilakukan salah satu pihak suami/istri yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit berat atau luka berat dapat dikatagorikan sebagai penganiayaan berat, oleh karena undang-undang tidak menegaskan arti yang sesungguhnya dari kalimat penganiayaan berat tersebut maka hakim diberi keleluasaan untuk menilainya apakah perbuatan salah satu pihak itu termasuk penganiayaan berat atau tidak.            Menurutnya, yurisprudensi tampaknya membedakan rasa tidak enak dengan rasa sakit, tetapi mungkin yanag dikehendaki dengan sebutan rasa tidak enak yaitu perasaan hati atau sakit hati, sedangkan yang dikehendaki dengan sebutan rasa sakit yaitu sakit fisik. Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa penganiayaan bisa berupa penganiayaan psyikhis dan penganiayaan fisik atau penganiayaan psyikhis saja atau fisik saja, atau kedua-duanya dan apalagi sakitnya dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.             Sebagai bahan pertimbangan dalam menganalisa suatu kasus layak untuk menggunakan dalil qiyas agar suatu kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain dalam hubungannya dengan sakit hati (psyikhis) ternyata banyak ragamnya mulai dari ejekan, hinaan, caci maki yang sangat keterlaluan (meskipun ejekan, hinaan, caci maki sulit untuk dibuktikan) akan tetapi mengakibatkan amat tertekan hatinya hingga mengalami stress bahakan stroke menimpa pihak lainnya, maka hal-hal yang demikian ini patut dikatagorikan sebagai penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain sebab stress berat dapat mengakibatkan kematian.             Tentang sakit fisik yang berat, seperti menendang, menempeleng, memukul, menusuk dengan senjata tajam yang menyebabkan luka parah, menyulut badan dengan api atau menjerat dengan tali yang menyebabkan pihak lain tidak berdaya, sehingga menimbulkan rasa sakit berat sekalipun tidak menyebabkan luka.              Jadi untuk mengukur dan menilai apakah perbuatan salah satu pihak itu membahayakan pihak lain atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada pertimbangan hakim.              Alasan perceraian sebagaimana diuraikan di atas hanya sebagai alat bantu yang harus bermuara kepada terjadinya tidak adanya harapan untuk rukun dalam rumah tangga.               Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri ( penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf e UU.No. 1/1974, UU No.16/2019 jo. Pasal 19 huruf (e) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam).             Kalau dicermati bunyi kalimat diatas akan segera tampak bahwa cacat badan atau penyakit itu baru bisa dijadikan alasan perceraian jika sudah membawa akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.                Sebagaimana uraian dalam angka 4 di atas, di sini juga tersirat bahwa penyakit bisa berupa penyakit jasmani dan rohani (penyakit fisik dan mental) yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami atau istri dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.            Seorang suami sehat jasmani tetapi punya kebiasaan buruk, malas bekerja atau sifat buruk lainnya yang mengakibatkan beban pekerjaan beralih kepada istrinya, ia mengandalkan penghasilan dari istrinya, sehingga suami tidak sedikitpun menghidupi istri untuk memberi nafkah kepadanya sehingga kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri tidak terlaksana, maka malas dalam hal ini masuk katagori penyakit rohani yang membawa akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.              Demikian juga jika perangai atau akhlaq istri sangat buruk yang berakibat tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri untuk berbakti lahir batin terhadap suaminya, maka hal demikian juga layak dikatagorikan sebagai penyakit rohani , karenanya dapat dijadikan sebagai alasan perceraian .              Adapun tentang salah satu pihak mendapat cacat badan, seperti suami atau istri yang mengalami kecelakaan sehingga salah satu tangan atau kakinya mengharuskan diamputasi sehingga menjadi cacat dan dengan diamputasi tersebut berakibat suami atau istri beakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri, maka dapat diajadikan sebagai alasan perceraian.                 Demikian juga termasuk penyakit berat lainnya atau gangguan fungsi alat kelamin, seperti inpotensi, stroke, gila, lumpuh, pendarahan terus menerus , kanker rahim, atau akibat _de generative_ yang akut sehingga ginjal, jantung, dan sebagainya tidak berfungsi normal yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri maka dapat dijadikan sebagai alasan perceraian. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 8 September 2026 cm Wacana

8 Sep 2026 17:54
Penerapan Pasal Alasan Perceraian III

Assalamualaikum Wr.Wb - Pada kesempatan ini kita masih membicarakan penerapan alasan perceraian lainnya.              Adalah salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya. (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam).              Kalimat di atas harus memenuhi syarat-syarat yang mengatagorikan perbuatan meninggalkan pihak lain, yang dapat dijadikan alasan perceraian yaitu: a. Sekurang-kurangnya selama 2 tahun b. Berturut-turut. c. Tanpa izin pihak lain,  d. Tanpa alasan yang sah.             Ke empat syarat di atas bersifat komulatif, artinya ke empat syarat tersebut harus terpenuhi untuk dapat dijadikan alasan perceraian yang sah.             Alasan perceraian sebagaimana angka 2 di atas, diakhiri dengan kalimat yang berbunyi atau karena hal lain di _luar kemampuannya_.               Kalimat demikian ini memberi isyarat adanya kelonggaran hakim untuk memberikan interpretasinya atau kemungkinan lain bahwa meninggalkan pihak lain dalam keadaan terpaksa yang berada di luar kemampuan, untuk menolak keadaan tersebut dapat juga dijadikan alasan perceraian dalam syarat komulatif sekuang-kurangnya dua tahun dan berturut-turut.             Ada sekelompok orang yang terdiri dari suami istri sedang mengadakan study tour ke kota tertentu, ternyata saat ia terpisah dari rombongan, ia diculik seseorang yang memang sudah/belum mengenalnya karena orang yang diculik sudah dikenal dan dikuasainya, sehingga sebenarnya suami/istri tidak ingin meninggalkan pihak lain tetapi karena diculik maka terpaksa meninggalkan pihak lain. Karena itu perbuatan meninggalkan pihak lain tersebut bukan atas kehendaknya tetapi karena hal lain di luar kemampuannya.             Kasus lain misalnya salah satu suami/istri sedang pergi berburu ke hutan yang belum pernah dijamahnya dan ternyata ia tersesat di tengah hutan belantara dan semakin jauh dari rumahnya, padahal ia telah berusaha untuk mencari tahu dengan berbagai cara secara maksimal tetapi malah semakin tersesat di hutan tersebut. Karena itu dalam hal yanag demikian ini ia telah meninggalkan pihak lain disebabkan sesuatu hal lain berada di luar kemampuannya.              Termasuk menjadi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri pada awalnya rutin memberi kabar tentang dirinya kepada pasangannya tetapi lambat laun tak ada kabar beritanya yang mungkin akses di sana sengaja diputus oleh majikannya dengan cara disekap dan ditempatkan pada kamar khusus yang orang ain tidak tahu sehingga ia tidak dapat memberi kabar sebagaimana pada awal ia bekerja, maka dalam hal yang demikian ia meninggalkan pihak lain disebabkan sesuatu hal yang berada di luar kemampuannya.         Menghadapi sesuatu hal lain di luar kemampuannya memang di satu sisi memberikan kebebasan hakim untuk berinterpretasi sesuai dengan keyakinannya akan tetapi interpretasi alasan perceraian tersebut harus tetap mengacu kepada muara yang berujung pada sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kalau ternyata sesuatu hal lain di luar kemampuannya tidak mengacu pada muara tersebut dan rumah tangganya tenang-tenang dan tentram saja maka hakim tidak layak menggunakan interpretasinya, karena mungkin ia masih mau menunggu suatu saat suami/istrinya akan pulang atau karena bekal yang ditinggalkan suami masih banyak untuk persiapan beberapa tahun ke depannya sehingga tidak menjadikan persoalan bagi orang yang ditinggalkan oleh salah satu pasangannya dalam waktu yang lebih lama. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 7 September 2026 cm Wacana

4 Sep 2026 09:06
Sawahlunto adalah Cagar Budaya

Assalamualaikum Wr.Wb - Dari Sijunjung menuju Sawahlunto, penulis bersama rombongan diajak mampir ke Padang Laweh, karena waktunya ishoma. Lelah dan letih penulis sudah mulai rasakan, terkait perjalanan yang dilakukan secara naraton. Dikarenakan waktu sudah menjelang sore, penulis beserta rombongan langsung menuju penginapan untuk istirahat. Oleh karena itu rombongan tidak langsung ke PA Sawahlunto.               Kotanya kecil, dikelilingi bukit, berbentuk cekungan, setiap pandangan mata yang diarahkan ke penjuru mata angin yang nampak perbukitan. Oleh sebab itu akses masuk dan keluar dari kota itu  jalannya berkelok, mendaki dan menurun dengan tikungan cukup tajam. Menurut penulis, _topografi_ Sawahlunto dengan  tinggi-rendahnya permukaan, ada daerah datar, bergelombang, dan berbukit-bukit. Sepertinya topografinya mengalahkan wilayah lainnya, dibanding kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Sawahlunto adalah kota, wilayahnya kecil dikekilingi tiga kabupaten, yaitu kabupaten Sijunjung, kabupaten Solok dan kabupaten Tanah Datar.            Pembinaan di PA Sawahlunto            Dusambut ibu Ketua, Hakim, Sekretaris serta aparat lainnya, penulis dan rombongan seoerti biasa menengok fisik gedung dan halaman serta lingkungan kantor. Sambil mendengar keterangan Ketua dan Sekretaris, penulis menyisir luar gedung dan melihat setiap ruangan baik lantai satu maupun lantai dua. Diakhiri dengan ramah tamah di ruang Ketua.            Di ruang sidang utama pembinaan dimulai jam 10.00 berlangsung sampai dengan jam 11.45. Seperti biasa acara dipimpin oleh ketua PA, penulis memberi motivasi, arahan dan pesan-pesan kepada seluruh aparat peradilan.            Penulis menyampaikan dalam pembinaannya, pentingnya sosok  pimimpin dalam kesehariannya, dia harus menjadi contoh, teladan dalam bersikap dan berperilaku baik dalam ucapan maupun tindakan. Lebih tegas seorang pemimpin harus mampu menyelaraskan antara hati, lisan dan perbuatan.            Pada sisi lain, seorang pemimpin hendaknya bisa menerapkan _trilogi_ semboyan kepemimpinan, sebagaimana diciptajan oleh KI Hajar Dewantoro.            Ing Ngarso Sung Tulada (Di depan memberi teladan): Saat berada di depan, seorang pemimpin, harus mampu menjadi figur dan panutan yang baik dalam sikap, tindakan, dan perbuatan bagi orang-orang di sekitarnya.            Ing Madya Mangun Karsa (Di tengah membangun semangat): Saat berada di tengah-tengah orang yang dipimpin, seorang pemimpin harus mampu membangkitkan prakarsa, ide, kemauan, dan motivasi untuk terus berkarya serta bersemangat.               Tut Wuri Handayani (Di belakang memberi dorongan): Saat berada di belakang, seorang pemimpin harus memberikan dorongan moral, arahan, dan kepercayaan penuh agar orang yang didukungnya bisa mandiri dan berkembang dengan baik.              Semboyan ini menggambarkan peran ideal seorang pemimpin yang hadir di setiap lini, menjadi contoh di depan, penyemangat di tengah, dan pemberi dorongan dari belakang            Selanjutnya penulis mengingatkan, permasalahan klasik yang selalu dihadapi di kantor adalah kurangnya _human resource_  sumber daya manusia (SDM). Hampir di setiap PA yang penulis kunjungi selalu disampaikan kurangnya sumber daya nanusia di kantor,   sehingga seorang pehabat harus mengerjakan pekerjaan yang seharusnya dijabat orang lain. Oleh sebab itu pemimpin harus mampu memberi semangat dan mengapresiasi kinerja bawahannya setiap saat. Prnulis juga mengatakan bahwa PTA selalu menyalurkan adpirasi PA ke pusat terkait SDM, tetapi keputusan akhir ada di pusat.            Banyak lagi yang disampaikan penulis, antara lain untuk terus nengingatkan pentingnya menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, kwalitas pelayanan serta mengedepankan etika. Semua itu demi untuk kepentingan orang yang memiliki masalah hukum di pengadilan.            Menuju WBBM            PA Sawahlunto patut diapresiasi atas prestasinys yang telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebuah prestasi yang prestisius dan menjadi kebanggaan bagi setiap satuan kerja. Oleh karena itu PA Sawahlunto harus bertekad dengan mempersiapkan sedini mungkin untuk meraih predikat  Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). WBBM harus menjadi sasaran berikutnya. Meskipun tantangannya lebih sulit dan kompetisinya lebih ketat.            Kunjungan penulis diakhiri dengan berfoto bersama dengan seluruh aparat peradilan di halaman PA Sawahlunto.            Cagar Budaya di Sawahlunto            Pesan penulis kepada pembaca, siapapun yang bermalam di kota Sawahlunto, tidak lengkap jika tidak naik ke puncsk bukit Cemara. Satu titik spot dari punggung bukit yang tinggi di kota ini, kita bisa menikmati panorama kota di waktu malam ke seluruh penjuru kota. Penulis beserta rombongan tentu tidak  menyia-nyiakan kesempatan langka ini.            Kota Sawahlunto memiliki potensi yang sangat luar biasa, di samping bentang alam yang indah kota ini juga memiliki nilai sejarah yang tinggi dan cukup menggambarkan bagaimana sebuah kota modern dari abad ke-19 dibangun.            Saat ini kota Sawahlunto  berkembang menjadi kota wisata tua yang multi etnik, ada empat etnis Minang, Jawa, Batak dan Cina,  menjadikan salah satu kota tua terbaik di Indonesia. Di kota yang didirikan pada tahun 1888 ini, banyak terdapat bangunan-bangunan tua peninggalan Belanda. Sebagian telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah setempat dalam rangka mendorong ekonomi berbasis pariwisata dan mencanangkan Sawahlunto menjadi "Kota Wisata Tambang yang Berbudaya".            Kota ini merupakan kota tambang batubara terbesar dengan dilengkapi jaringan kereta apinya sampai Teluk Bayur di kota Padang, demikian yang dijelaskan oleh pemandu wisata Dio Novriyanto, saat penulis mengunjungi museum kereta api di kota ini. Inilah museum kereta api kedua di Indonesia setelah museum kereta api Ambarawa di Semarang Jawa Tengah demikian kata sang pemandu.            Banyak sekali gedung, sarana dan prasarana yang dibangun sejak zaman kolonial Belanda (abad ke 19), yang sekarang menjadi cagar budaya.  Beberapa di antaranya, Silo tempat _clerance_(dibersihkannys) dan penyimpanan batu bara yang siap dikirim keluar, lubang tambang batubara, terowongan kereta yang luar biasa dan rumit sepanjang 882 m, merupakan terowongan terpanjang ketiga di Indonesia setelah yang ada di Jawa Barat dan Jawa Tengah, sebagaimana keterangan pemandu, masjid agung yang semula PLTU dengan cerobong asap yang menjulang tinggi dan dijadikan menara dengan tanpa mengubah konstruksi bangunan. Demikian pula Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto (warisan tambang batubara Ombilin Sawahlunto, yang menjadi warisan dunia UNESCO. Kantor PT Bukit Asam bekas kantor pusat tambang batubara zaman Belanda yang sekarang menjadi hotel megah.              Sawahlunto memberi kesan mendalam dengan kondisi alamnya, warisan cagar budayanya dan masysrskatnya yang multi etnis, menjadikan _enjoy_ dan serasa _at home_ .            Terima kasih, semoga bermanfaat. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 4 September 2026 cm Wacana

3 Sep 2026 09:37
Ngalau Besurek Silokek

Assalamualaikum Wr.Wb - Gua bertulis di Silokek, penulis memilih sebagai judul untuk tulisan kali ini, karena ketertarikannya dengan situs ini, yang kebetulan sedang pembinaan di PA Sijunjung yang secara yurisdiksi mewilayahi kabupaten Sijunjung. Berbatasan Limapuluh Kota dan Provinsi Riau di utara, Darmasraya dan Provinsi Jambi di bagian timur dan selatan, serta di bagian barat   Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Sawahlunto menjadikannya jalur lintas ekonomi yang strategis.            Penulis melaksanakan  kunjungan kerja dan pembinaan sebagaimana yang telah dilakukan pada  pengadilan agama lainnya. Pembinaan itu sendiri akan  dilaksanakan di dua PA, yaitu Sijunjung dan PA Sawahlunto.            Memasuki halaman kantor PA Sijunjung tepat jam delapan pagi. Dalam kunjungannya, penulis ditemani panitera dan tentu saja beserta ajudan. Penulis cukup terkesan saat menyaksikan  basemen yang biasanya sebagai tempat parkir sebagian disulap menjadi ruang PTSP dan beberapa ruang lainnya seperti laktasi, kesehayan dan tempat main anak yang cukup representatip dan memberi kenyamanan. Sempat berdialog dengan petugas di PTSP, penulis berkesimpulan para aparat peradilan menunjukkan kemampuannya dalam memberi pelayanan kepada pencari keadilan.            Selanjutnya, menengok ke setiap ruangan dan fasilitas layanan, secara umum lingkungan kantor tampak bersih.            Pembinaan berlangsung kurang lebih dua jam, dari jam  8.30 sampai jam sebelasan. Di moderatori ketua PA, penulis memberi motivasi, arahan dan pesan-pesan kepada seluruh aparat peradilan, pembinaan berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Seperti biasa dalam arahannya penulis selalu mengingatkan kepada aparat peradilan untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, memberi pelayanan prima kepada pencari keadilan dan selalu mengedepankan etika.   Dengan disiplin tinggi menjalankan prinsip tersebut maka peradilan diharapkan bisa menjadi lembaga yang berwibawa.            Dalam pembinaan juga penulis sampaikan dalam setiap lembaga yang kita pimpin, selalu muncul tipe golongan yang berbeda-beda. Ada tiga tipologi karyawan di lingkungan kita. Yang pertama tipe _hero_ dia muncul seperti pahlawan, seorang pahlawan dia bekerja tanpa pamrih, dia melakukan pekerjaan tanpa disuruh, mampu bekerja sama dengan siapa saja, ditempatkan di mana saja membawa energi positif, yang paling penting dia tidak pernah mengeluh dan tidak mudah menyerah. Yang kedua tipe _angel_ malaikat, bidadari, tipe pejerja ini, dia mau kerja setelah disuruh atau sesudah ada perintah, pemimpin harus memahami dia bekerja  dengan memberi motivasi, dorongan dan _reward_. Oleh sebab itu pemimpin harus pandai mengapresiasi anak buah, meskipun hanya dengan yang paling sederhana dengan ucapan terima kasih dan senyuman. Yang ketiga tipe _lyizard_ kadal, umumnya merujuk pada _metafora_ perilaku reptil di alam liar yang diterapkan ke dalam ekosistem dunia kerja. Dalam dunia kerja  untuk menggambarkan karyawan yang pandai menyamar, licik, dan hanya aktif atau mencari muka saat diawasi oleh atasan. Sama seperti kadal atau bunglon yang berubah warna untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya demi bertahan hidup, tipe pekerja ini menggunakan taktik adaptasi yang manipulatif demi keuntungan pribadi. Di sini pemimpin harus mebgetahui tipologi bawahan, sebagai seorang atasan harus mampu menyadarkan kelompok yang ketiga tersebut.            Pada bagian yang lain dalam pembinaan diingatkan agar di kantor ditumbuhkan kerja sama yang tinggi karena dalam suatu organisasi yang paling penting adalah _team work_ oleh karena keberhasilan dalam organisasi adalah keberhasilan kolektif bukan hasil kerja perorangan.            Juga ditekankan bagi semua aparat peradilan untuk memupuk nilai kejuangan jangan mempertahankan dan terlena di zona nyaman, kita harus memberikan nilai positif bagi lembaga meskipun kita berada jauh dari tempat domisili kita.            Geopark Silokek di Sudut Sijunjung            Selepas pembinaan, sebagaimana di wilayah lai, di ranah Minang ini kaya destinasi yang harus dijunjungi.            Membaca  gerbang dengan tulisan "Welcome to Geosit Karst Formasi Kuantan dan Granit Sijunjung Silokek" itu saja membuat tercenung penulis memasuki kawasan ini, lebih-lebih setelah membaca banner berbunyi, "Welcome to Ranah Minang Silokek Geopark Rebirth of Ancient Continent Unesco Evaluator Team", Selamat datang di ranah Minang Silokek tim evaluator UNESCO untuk geopark "Kebangkitan Benua Kuno" sungguh mendatangkan decak kagum penulis.            Mengenal Geopark            _Geopark_ (taman bumi) adalah sebuah kawasan geografi terpadu yang memiliki warisan geologi luar biasa, serta dipadukan dengan keanekaragaman hayati dan keragaman budaya di dalamnya. Kawasan ini dikelola secara berkelanjutan untuk tujuan konservasi, edukasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.            Di Geopark Silokek, kita diajak melihat kawasan wisata alam populer yang menawarkan keindahan lembah, sungai Batang Ombilin, gua, tebing karst yang menjulang, serta status sebagai kawasan geopark. Jadi ciri geopark adalah konservasi, edukasi dan pembangunan berkelanjutan. Dengan konservasi, berarti melindungi situs warisan geologi (_geosite_), flora, fauna, dan nilai budaya dari kerusakan, selain dari fungsi edukasi dan pembangunan yang berkelanjutan.            Kawasan Silokek yang  Mengagumkan            Hanya berjarak beberapa kilo dari kantor PA Sijunjung dan waktu tempuh antara lima belas sampai dua puluh menit kita sudah mencapai kawasan wisata yang mengagumkan.            Kawasan ini memberi suguhan kombinasi alam yang lengkap, diawali aliran sungai Batang Ombilin yang berkelok dengan penambangan emas yang dilakukan masyarakat, karst tebing batu yang menjulang tinggi, gua sepanjang puluhan meter menjorok ke bawah tanah dengan _stalagmit_ dan _stalagtit_, hutan lindung yang masih lebat dan ada lobang besar di ketinggian tebing tempat bergumulnya fauna kelelawar. Tentu saja paduan alam ini menimbulkan pemandangan yang sangat eksklusiv. Penulis tertegun saat mengamati sebuah tulisan berbahasa Belanda terukir di atas batu cadas yang keras, di langit gua persis di pintu masuk, dan terbaca tahun penulisan May - October 1927.  Itulah yang kemudian di sana kita temukan _Ngalau Basurek Silokek_. Tidak cukup rasanya menghabiskan waktu di sana dengan hitungan jam. Siapapun pasti ingin berlama-lama untuk menikmati mukjizat alam ini, dan siapapum pasti ingin mengabadikan momen di sana.                       Mengakhiri kunjungannya, rombongan berfoto bersama dengan seluruh aparat peradilan di halaman PA Sijunjung.            Terima kasih, semoga bermanfaat. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_   Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Sawahlunto, 3 September 2026cm Wacana

2 Sep 2026 09:51
Penerapan Pasal Alasan Perceraian II

Assalamualaikum Wr.Wb - Mungkin dalam beberapa hari ini penulis masih perlu membahas alasan perceraian terutama _ekstensifikasi_ pemaknaan dan interpretasi pasal-pasal dalam peraturan perundangan tersebut.               Sebagaimana kita ketahui bersama, untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan yang bermuara pada terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga atau sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, bahkan dalam doktrin yang dibangun oleh Mahkamah Agung RI. melalui yurisprudensi nomor 38 K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991,  yang harus diterapkan dalam perkara perceraian adalah  pecahnya rumah tangga (_broken marriage_) bukan _matrimonial guilt_(mencari siapa yang salah) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat Cerai gugat) atau Pemohon dan Termohon (Cerai Talak).                Demikian juga yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang lainnya yaitu nomor 28 PK/AG/1995, tanggal 16 Oktober 1996 yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah _matri monial guilt_ (mencari pihak yang salah) akan tetapi _broken marriage_ (pecahnya rumah tangga) oleh karenanya tidaklah penting menitikberatkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.             Perceraian terjadi dengan alasan pasal 19 huruf (a) No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf a KHI yaitu salah satu pihak berbuat _zina, atau menjadi, pemabuk, pemadat, penjudi_, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 , jo. Pasal 19 (a) PP. No. 9/1975, jo. Pasal 116 huruf a KHI).              Kalimat salah satu pihak berbuat zina dapat menjadi alasan perceraian. Zina adalah bentuk penyaluran biologis yang dilarang dalam agama Islam dan termasuk perbuatan yang haram di mana pelakunya akan mendapat siksa jika tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Dan Allah SWT akan mengampuninya setelah ia bertaubat dengan sebenar-benarnya (_taubatan nashuha_).             Berbuat zina di samping perbuatan yang hina (_fahisah_), juga akan menurunkan martabat dan citra pelakunya di tengah masyarakat, di samping itu jika salah satu pasangan suami istri berbuat zina akan membuat marah salah satu pasangannya dan berlanjut pada pengungkitan perbuatan zina yang berkepanjangan, barang kali dalam benak suami yang istrinya berzina atau istri yang suaminya berbuat zina dengan orang lain akan bertanya -tanya, mengapa pasangan hidup saya berbuat zina, mengapa ia sudah tidak setia, apa salah dan apa kekurangan saya dan banyak pertanyaan lain yang berkecamuk di hati pasangannya, sehingga membuat hati orang yang pasangan hidupnya berzina menjadi hancur berkeping-keping sehingga semakin lengkaplah segala penderitaan pasangan hidupnya.            Sedikit uraian di atas dan melihat kenyataan yang terjadi di masyarakat dengan sekali saja berbuat zina, cukup menjadi alasan perceraian. Karena akibat buruk yang ditimbulkan dari berbuat zina sangat besar. Walaupun dilakukan hanya sekali berbuat zina sudah cukup dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.             Sedangkan alasan atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, membutuhkan pengulangan perbuatan karena kata mabuk, madat dan judi jika didahului awalan _pe_ menunjukkan arti pengulangan/sering, namun demikian meskipun berbuat mabuk, madat dan judi baru satu kali dilakukan tetap dapat dijadikan sebagai alasan perceraian.             Tentang alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam pasal pasal 19 huruf a PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf a KHI yaitu salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 , jo. Pasal 19 (a) PP. No. 9/1975, jo. Pasal 116 huruf a KHI), diakhiri dengan kalimat yang berbunyi _dan lain sebagaimanya yang sukar disembuhkan_ dengan kalimat yang demikian ini hakim diberi kebebasan untuk membuat penilaian tentang hal-hal lain yang dapat dijadikan alasan perceraian selain yang telah terurai di atas yaitu di luar alasan menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi.             Berdasarkan dari kalimat  _dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan_, maka ada hal yang dimungkinkan untuk perluasan alasan perceraian yang tidak kalah kejinya dibandingkan dengan berbuat zina seperti _liwath_ (homo seks), _sahaq_ (lesbian), _bestiality_ (menyetubuhi binatang), semua perbuatan di atas, dapat dijadikan alasan perceraian, karena tingkat kekejiannya sama dengan berbuat zina sehingga meskipun untuk alasan perceraian ditujukan pada hal-hal yang sukar disembuhkan, tetapi khusus untuk perluasan alasan di atas tidak perlu dilakukan berulang-ulang /sering tetapi dengan sekali saja perbuatan tersebut dilakukan sudah cukup untuk dapat dijadikan alasan perceraian walaupun sekali diperbuat.             Dengan perluasan alasan seperti di atas sebagai alasan perceraian, maka jika terdapat kasus perceraian dengan alasan pada hal-hal di atas, tidak perlu lagi dipaksakan ke arah formulasi perselisihan dan pertengkaran yang diatur oleh pasal 19 huruf (f) PP. No. 9/1975 Jo. Pasal 116 huruf f KHI tetapi sebaliknya dapat mencukupkan dengan menunjuk pasal-pasal alasan perceraian sebagaiamana tercantum dalam angka 1 tersebut.            Dan kalau memang terdapat alasan No. 1 telah terbukti serta terbukti pula ada perselisihan dan pertengkaran sebagaimana alasan perceraian angka 6, maka tidak ada salahnya di samping menunjuk ketentuan angka 1 juga menunjuk ketentuan pasal tentang perselisihan dan pertengkaran yang termuat dalam angka 6.            Sedangkan untuk perluasan (_ektensif_) dari kata pemabuk, pemadat, penjudi, bermakna sangat luas dan bahkan akibatnya lebih parah dibandingkan menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi, perluasan tersebut antara lain seperti penipu, perampok, pencuri, pembunuh, pemeras, penodong , pencopet, penadah barang curian dan lain sebagainya, perbuatan-perbuatan tersebut dapat dipastikan tidak lebih baik daripada menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi, sehingga tidak terhalang untuk dapat dimasukkan sebagai alasan perceraian (menarik untuk didiskusikan). Wallahu a'lam bi showab_ Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Sijunjung, 2 September 2026cm Wacana

1 Sep 2026 08:57
Penerapan Pasal Alasan Perceraian

Assalamualaikum Wr.Wb - Pernikahan merupakan lembaga yang sakral, ia dilandasi suatu ikatan perjanjian yang (sangat) kuat _mitsaqan ghalidhan_ antara suami isteri. Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga _sakinah_ , _mawadah_ wa _rahmah_ (QS Ar Rum: 21). Demikian pula yang disuratkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.            Lembaga perkawinan memiliki juga tujuan mulia seperti _hifdzul nasl_ menjaga keturunan (generasi) akan tetapi keutuhan keluarga itu sendiri tidak selamanya berjalan sesuai yang dicita-citakan. Ketidak rukunan, ketidakcocokan, pertengkaran bisa saja terjadi di antara pasangan suami isteri.                Dalam kaitan dengan itu, penulis sekelumit ingin berbagi informasi tentang alasan perceraian dalam keluarga, khususnya penjelasan Pasal 39 ayat 2 angka (6) UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah denga UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Petkawinan, Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 huruf (f) Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).            Sebagai rujukan dapat kita lihat data angka perceraian yang masuk di seluruh pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dengan alasan angka 6 atau huruf (f) tahun 2024 sebagai berikut; PA Gorontalo 412, PA Limboto 381, PA Tilamuta 133, PA MArisa 166, PA Suwawa 200 dan PA Kwandang 157 perkara, total jumlah perkara yang masuk sebanyak 1449.            Dalam penjelasan pasal 39 UU.No.1/1974 jo. UU No. 16/2019 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tersebut dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah : 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf a UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (a) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam) . 2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf b UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (b) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf c UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (c) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam). 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf d UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (d) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam). 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf e UU.No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (e) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam). 6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).        Alasan-alasan tersebut di atas masih ditambah 2 ( dua) lagi sebagaimana tercantum dalam pasal 116 huruf (g dan h) kompilasi hukum Islam yaitu : 7. Suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) Kompilasi Hukum Islam) dan 8. Peralihan agama atau _murtad_ yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga (pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam).            Dengan demikian, dapat kita simpulkan  alasan-alasan perceraian adalah karena zina, mabuk, madat, judi, meninggal, salah satu dipenjara, poligami, KDRT, cacat badan, perselisihan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad dan karena ekonomi.            Untuk membatasi pembahasan, tulisan ini hanya memfokuskan alasan perceraian pada Pasal 39 atau Pasal 19 atau Pasal 116 huruf (f)  baik yang ada dalam UU No. 1 Tahun 1974/UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KHI Tahun 1991.              Pasal tersebut berbunyi sebagai betikut "bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga" (penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f No. 1/1974 jo. Pasal 19 huruf (f) PP.No.9/1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam).              Alasan perceraian nomor 6 atau dikenal dengan Pasal huruf (f) tersebut di atas dapat dimaknai sebagai berikut; Jika antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk dapat hidup rukun dalam rumah tangga, maka keadaan seperti ini dapat dijadikan alasan perceraian. Jika antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus akan tetapi masih ada harapan bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka tidak dapat dijadikan alasan perceraian. Dan jika antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus baik masih ada harapan atau tidak ada harapan lagi bagi suami istri untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, tidak dapat dijadikan alasan perceraian.             Dipisahkannya kata perselisihan dan pertengkaran dalam alasan perceraian angka 6 atau huruf (f) tersebut di atas, mempunyai maksud yang berbeda. Di dalam Kamus Besar bahasa Indonesia, perselisihan adalah persengketaan yang harus diputuskan lebih dahulu sebelum perkara pokok dapat diadili dan diputus (halaman 1174) sedangkan pertengkaran adalah percekcokan, perdebatan, yang kedua kata tersebut adalah komulatif, yang menunjukkan bahwa perselisihan berbeda dengan pertengkaran . Oleh karena kehendak kalimat dalam angka 6 atau huruf (f) tersebut di atas adalah “ terus menerus “ maka pengertian dan pengembangan maknanya diserahkan kepada hakim untuk menilainya, apakah perselisihan dan pertengkaran suami istri dikatagorikan terus menerus atau tidak, apakah masih ada harapan untuk hidup rukun lagi atau tidak, atau apakah setelah terjadi perselisihan dan pertengkaran suami istri masih hidup rukun lagi dalam rumah tangganya atau tidak. Semua diserahkan kepada penilaian hakim karena hakimlah yang punya otoritas untuk itu.           Adanya ketentuan yang menyatakan perselisihan dan pertengkaran dan ditambah dengan kalimat terus menerus bukanlah harga mati sebagai alasan perceraian akan tetapi hanyalah alat bantu bagi hakim untuk menjatuhkan penilaian apakah suami istri masih ada harapan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau tidak, sehingga kesimpulannya kondisi tidak adanya harapan bagi suami istri untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga merupakan alasan perceraian yang mendominasi ketentuan alasan perceraian angka 6 atau huruf (f) tersebut. Kalau begitu syarat terus menerus bukan harga mati bagi alasan perceraian karena faktanya banyak kasus suami istri yang tidak pernah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus akan tetapi mereka tidak pernah berkumpul sebagai suami istri, karena begitu selesai akad nikah mereka langsung berpisah dan pulang ke rumah masing-masing, perkawinan mereka karena digerebek dan dipaksa untuk kawin, padahal maunya sama-sama hanya pacaran saja dan tidak menghendaki perkawinan, maka dalam hal ini penulis cenderung melihat latar belakang masing-masing pihak yang sebenarnya dan layak hakim menjatuhkan penilaian bahwa mereka sama-sama menghendaki perceraian dan sudah tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, misalnya perkawinan baru seumur jagung , tidak pernah bertengkar apalagi terus menerus dan nyatanya memang tidak ada harapan untuk hidup rukin dalam rumah tangga, maka unsur tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga itulah kuncinya, kalau memang hati nurani mengatakan suami istri sudah tidak akan dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga lalu apa perlunya mereka menunggu dulu untuk menjalani perselisihan dan pertengkaran dan syarat lainnya yaitu terus menerus, kalau ini yang terjadi maka secara tidak langsung menyiksa hati kedua belah pihak dalam waktu yang berkepanjangan sehingga madlaratnya lebih banyak dari pada manfaatnya. Oleh karena itu untuk penerapan alasan perceraian angka 6 atau huruf (f) di atas diserahkan kepada penilaian hakim dan hakim dapat menerapkannya secara fleksibel adalah lebih bijaksana. Ada perselisihan dan pertengkaran yang orang lain tidak tahu, yaitu perselisihan dan pertengkaran secara diam-diam , tidak diperlihatkan dalam pertengkaran mulut atau kelihatan secara adu pysik tetapi suami istri tidak tegur sapa, tidak mau melayani suami atau istrinya dalam waktu yang lama, diam seribu bahasa atau hanya menangis ketika ditanyakan apa masalah yang sedang terjadi. Jadi begitu luasnya istilah perselisihan dan pertengkaran sehingga alasan ini mendominasi alasan perceraian di Indonesia.              Demikian tulisan ini hanya membatasi satu permasalahan alasan perceraian dengan interpretasinya. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 1 September 2026cm Wacana

31 Agu 2026 09:07
Harta Bersama Menurut Tata Aturan Perundangan

Assalamualaikum Wr.Wb - Penulis tertarik mengangkat topik harta bersama didasarkan pada tata aturan perundangan yang berlaku di peradilan agama. Kali ini kita akan meninjau dari tiga aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).              Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, konsep harta bersama diatur dalam Pasal 35 hingga Pasal 37, yang penjelasannya sebagai berikut: 1. Pengertian Harta Bersama              Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama." Artinya, bahwa harta yang didapatkan oleh suami atau istri selama pernikahan (dengan usaha bersama maupun sendiri-sendiri) dianggap sebagai milik bersama. Sedangkan pada Pasal 35 ayat (2) menyatakan bahwa "Harta bawaan dari masing-masing suami atau istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain." Pasal tersebut menjelaskan, bahwa harta _bawaan_ (yang dimiliki sebelum menikah), _hadiah_ , dan _warisan_ adalah milik pribadi pihak yang bersangkutan. 2. Pembagian Harta Bersama              Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa suami atau istri dapat bertindak atas harta bersama dengan persetujuan kedua belah pihak. Hal ini mengatur bahwa harta bersama tidak dapat dikelola atau dipindahtangankan sepihak tanpa persetujuan pasangan. Sedang Pasal 37 mengatur tentang pembagian harta bersama jika terjadi perceraian. Harta bersama akan dibagi sesuai dengan hukum masing-masing, yakni, jika berdasarkan hukum Islam, pembagian mengikuti prinsip hukum Islam yang berlaku. Jika berdasarkan hukum adat atau hukum lain, pembagiannya mengikuti hukum tersebut.               Aturan pada undang-undang tersebut, di perjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 (Pasal 19 dan Pasal 20). Pasal 19 menyatakan dalam hal perceraian, pembagian harta bersama dilakukan sesuai kesepakatan antara suami dan istri. Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui pengadilan. Sedangkan Pasal 20, menjelaskan hak istri dan suami atas harta bersama setelah perceraian adalah sama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.               Prinsip-Prinsip utama dalam harta bersama adalah kesetaraan suami dan istri. Harta bersama menjadi milik bersama, terlepas dari siapa yang bekerja atau memperoleh harta tersebut.             Prinsip keadilan dalam pembagian. Jika terjadi perceraian, pembagian harta bersama harus adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip penegasan bahwa harta pribadi tidak terganggu. Termasuk harta Pribadi adalah harta bawaan, hadiah, atau warisan tidak termasuk dalam harta bersama.              Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), aturan mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 85–97, yang mengatur prinsip-prinsip pembagian dan pengelolaan harta bersama, terutama dalam kasus perceraian.              Prinsip Harta Bersama dalam KHI              Kepemilikan Bersama; Pasal 85 menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Ini berarti, baik suami maupun istri memiliki hak yang sama atas harta tersebut.             Hak dan Kewajiban             Dalam Pasal 86 disebutkan bahwa suami dan istri masing-masing memiliki hak untuk mengelola harta bersama, tetapi penggunaannya harus didasarkan pada kesepakatan.               Harta Bawaan dan Hibah               Selanjutnya Pasal 87 menjelaskan bahwa harta bawaan (harta yang dimiliki sebelum menikah) dan harta yang diperoleh masing-masing suami atau istri melalui hibah atau warisan tidak termasuk dalam harta bersama, tetapi tetap menjadi milik pribadi.             Pembagian Harta Bersama             Jika terjadi perceraian, Pasal 97 mengatur bahwa harta bersama dibagi berdasarkan hukum agama, yaitu secara adil dan sesuai kesepakatan. Jika tidak ada kesepakatan, pembagian dilakukan dengan prinsip masing-masing memperoleh separuh bagian.              Kewenangan Pengelolaan              Meskipun suami biasanya dianggap sebagai kepala keluarga, KHI menegaskan bahwa hak pengelolaan harta bersama adalah tanggung jawab bersama, sehingga istri juga memiliki hak yang sama dalam mengambil keputusan terkait penggunaan harta tersebut.             Perspektif Hukum Islam             Prinsip harta bersama dalam KHI sejalan dengan nilai-nilai Islam yang menekankan keadilan dan kerja sama dalam kehidupan rumah tangga. Dalam praktiknya, pembagian harta bersama sering merujuk pada fiqh Islam atau adat yang berlaku, tergantung pada kesepakatan pasangan atau keputusan pengadilan.               Harta bersama dalam KHI bertujuan untuk melindungi hak-hak suami dan istri secara seimbang, baik dalam masa pernikahan maupun setelahnya, seperti dalam hal perceraian. Pemahaman dan pengelolaan harta bersama yang baik akan membantu menjaga keharmonisan keluarga sesuai prinsip-prinsip syariat Islam.            Selanjutnya, kita akan melihat harta bersama dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa harta bersama diatur sebagai bagian dari _yurisdiksi_  pengadilan agama untuk menyelesaikan sengketa terkait perkawinan, termasuk _harta bersama_. Secara khusus, harta bersama mengacu pada harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, yang menjadi milik bersama suami dan istri.              Dasar hukumnya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 menyatakan bahwa pengadilan agama berwenang menyelesaikan perkara di bidang: 1. Perkawinan,     2. Waris,     3. Wasiat,     4. Hibah,     5. Wakaf,     6. Zakat,     7. Infaq.     8. Shadaqah dan     9. Ekonomi syari'ah               Termasuk dalam perkara perkawinan adalah sengketa pembagian harta bersama.               Prinsip Harta Bersama dalam Islam dan UU.               Perlu diketahui bahwa dalam fikih Islam klasik tidak dikenal harta gono gini (harta bersama). Pembicaraan atau kajian tentang gono-gini atau harta bersama tidak kita jumpai dalam kitab-kitab fikih terdahulu para ulama. Masalah harta gono-gini atau harta bersama merupakan budaya atau adat istiadat yang persoalan hukumnya belum disentuh atau belum terpikirkan (_ghair al-mufakkar_) oleh ulama-ulama fikih terdahulu karena masalah ini baru muncul dan banyak dibicarakan pada masa modern dan mungkin dikarenakan juga orang Islam di zaman terdahulu tidak mengenal adanya pencaharian bersama suami istri, harta istri adalah harta istri dan harta suami adalah harta suami, jelas porsi harta mereka berdua. Bahkan jika terjadi perceraian, maka harus dilihat siapa pemilik hartanya.               Berbeda dengan harta  gono gini atau harta bersama dalam peraturan perundangan. Semua harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, kecuali jika ada perjanjian perkawinan yang menyatakan sebaliknya.            Hak atas harta bersama            Baik suami maupun istri memiliki hak yang sama atas harta bersama, tanpa memandang siapa yang menghasilkan harta tersebut. Jika terjadi perceraian, pengadilan agama akan memutuskan pembagian harta bersama berdasarkan asas keadilan dan keseimbangan.              Harta yang dimiliki sebelum pernikahan, hibah, atau warisan tidak termasuk dalam harta bersama, kecuali dinyatakan secara tegas sebagai harta bersama.            Kita mengetahui UU Nomor 7 Tahun 1989, telah mengalami dua kaki amandemen, yaitu perubahan pertama dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 yang dalam Pasal 49 menambah kewenangan ekonomi syari'ah dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. Meskipun ada perubahan, pengaturan harta bersama tetap berada dalam lingkup kewenangan pengadilan agama. _Wallahu a'lam bi showab_ _Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in_ Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 31 Agustus 2026cm Wacana

28 Agu 2026 10:47
Tirani [ATAU] dan Kejeniusan [DAN]

Assalamualaikum Wr.Wb - Tulisan ini menarik untuk dikenali, istilah aslinya adalah "The Tiranny of OR and The Genius of AND" sebuah konsep yang ditawarkan seorang penulis bisnis favorit Jim Collins. Salah satu konsepnya yang memiliki penerapan signifikan pada kepemimpinan, yaitu postingan ini " tirani ATAU dan kejeniusan DAN"           Singkatnya konsepnya adalah bahwa ketika kita mempertimbangkan sebuah keputusan untuk memosisikannya sebagai preposisi "atau" (kita harus memilih A atau B), kita membatasi diri ketahanan hanya pada satu dari dua pilihan dan keduanya biasanya berada diusung spektrum yang berlawanan. Hitam atau putih, Ya atau Tidak, benar atau salah, pemenang atau pecundang.          Ketika kita mengganti "dan" dengan "atau", kita membuka pilihan atau solusi kita ke sejumlah opsi tak terbatas yang berada di antara A dan B. Dan dalam hampir setiap contoh, ada titik di suatu tempat di tengah yang dapat memenuhi kedua belah pihak. Mungkin tidak sempurna tetapi solusi yang bagus.           Contoh saat ini sedang banyak terjadi kebakaran hitan, di pemadam kebakaran sering terjebak tirani "atau".  Bahkan pada 7 Aguatus 2025 yang lalu, salah satu personel terbaiknya, ada yang gugur saat bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir.            Kita memosisikan isu sebagai hitam atau putih tanpa opsi lain. Misalnya mana yang lebih penting, keselamatan warga atau petugas pemadam kebakaran.          Dalam kehidupan realitas, hampir tidak ada yang sesederhana  pilihan A atau B. Dunia sebenarnya bercorak abu-abu yang tak terbatas, tidak semuanya hitam dan tidak semuanya putih.           Ketika kita menggunakan preposisi atau, kita menciptakan dunia fantasi yang tidak benar-benar terhubung dengan dunia nyata.           Sebagai pemimpin setiap kali kita menemukan diri kita dalam perdebatan, diskusi atau keputusan yang melibatkan kata  atau saat pilihannya adalah A atau B, hitam atau putih, ya atau tidak. Kita perlu melakukan untuk mengubah perdebatan, diskusi atau keputusan menjadi preposisi dan.           Jawaban apa yang kita dapatkan pada dua kutub yang berlawanan. Mencari solusi yang memenuhi kepentingan kedua belah pihak.          Mengubah tirani  atau  menjadi kejeniusan  dan tidaklah mudah. Ia bahkan akan menjadi hal yang komplek dan sulit.           Dan pada akhirnya keputusan dengan mengedepankan dan  akan lebih berhasil daripada mendahulukan atau.           Bagaimana dengan kita? apakah kita terjebak  dalam  the tyranny of ‘or’ atau kita enjoy dengan " the genius of ‘and" ? Apa  organisasi kita lebih cenderung  pada pilihan  atau  atau lebih mengedepankan solusi dengan   dan ? Jawabannya bagi mereka ada pada  personal leadershipnya dan  bagaimana budaya kepemimpinan  di organisasi kita. Wallahu a'lam bi showab Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 28 Agustus 2026CM WACANA

27 Agu 2026 15:34
Pengadilan Agama TALU - TAngguh LUarbiasa

Assalamualaikum Wr.Wb - Penulis saat ini berada di Kabupaten Pasaman Barat, untuk meIaksanakan pembinaan di PA Talu yang berada di kota Simpang Ampek yang merupakan ibu kota kabupaten. Secara geografis, kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Pasaman di timur, Kabupaten Agam di selatan, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara dan samudera Indonesia di sebelah barat serta Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara di selah utara.            Di PA Talu ini untuk yang  ke sekian kalinya kembali penulis melaksanakan  kunjungan kerja dan pembinaan sebagaimana yang telah dilakukan pada  pengadilan agama-pengadilan agama lainnya. Kunjungan kerja dan pembinaan itu sendiri berjalan dari tanggal 26 sampai dengan 28l7 Agustus 2026.              Inilah satu-satunya jalur track lurus yang penulis jumpai di wilayah Sumatera Barat mulai dari kota Padang, Pariaman, sedikit ada perbukitan yang tidak berarti saat melewati Agam, selanjutnya menyisir pantai dan dataran yang merupakan bagian besar wilayah ini.             Perjalanan Padang - Simpang Empat ditempuh kurang lebih empat jam dengan istirahat di  Takana Juo di Tiku. Sampai PA Talu seperti biasa diawali dengan melihat sekeliling kantor, secara umum tampak memenuho standar 5 R, ringkas, rapi, resik, rawat, rajin. Hanya gedung pengadilannya perlu peremajaan atau setidaknya direnovasi total.            Bersama Ketua, Wakil Ketua, hakim dan pejabat PA penulis banyak menggali informasi dan bertukar pikiran tentang segala hal tterkait dengan kwntor. Tidak terasa perbincangan berlangsung sampai jam 16.20.            Pantai Sasak nan Elok            Sekitar satu jam perjalanan kami diajak ke salah satu destinasi favorit di Simpang Empat, yaitu pantai Sasak, untuk menikmati sunset di sana.            Tepat jam 17.30 kami menepi di pantai Sasak. Seperti biasa wisata pantai selalu bercerita tentang samudera yang luas, debur ombak, pasir dan pohon cemara dan nyiur. Yang berkesan adalah hamparan pasir yang luas dan menyisir  sepanjang pantai yang tampak tak terputus. Seperti biasa di sepanjang tepi pantai di penuhi warung sederhana yang menawarkan minuman  dan makanan kecil, tentu saja dengan mebawarkan lapak atau menyiapkan kursi  dan meja, untuk nenikmati view laut.            Ada yang kurang saat kami ingin mendapat sunset, justru awan menyelimuti matahari, sehingga kami tidak bisa menikmati bertemunya matahari dengan garis cakrawalala. Tepat saat kumandang adzan maghrib menggema, kami meninggalkan pantai Sasak dan menyempatkan sholat maghrib di surau di desa sekitar.            Pembinaan di PA Talu            Kamis 27 Agustus tepat jam 08.15 penulis memulai  pembinaan, dengan harap selesai lebih cepat karena pada hari itu juga ada undangan promosi Doktor Ketua Pengadilan Agama Padang di UIN.              Sesi pembinaan lebih menekankan  pentingnya warga peradilan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalitas, memberi pelayanan prima kepada pencari keadilan dan mengedepankan etika dalam menjalankan tugas. Selain itu perlu membangun nilai kejuangan dalam membangun peradilan. Juga perlunya mebgembangkan karir dengan menimba ilmu untuk meraih jenjang pendidikan tertinggi.            Untuk menjadi prradilan yang maju maka menjadi syarat mutlak bahi seyiap aparat peradilan menerapjan diskplin tinggi. Yang membedakan peradaban itu maju atau mundur terletak pada kedisiplinan tersebut. Institusi yang maju disebabkan karena disiplin yang ketat.            Dari beberapa uraian di atas harus bisa diinternalisasi oleh setiap aparat peradilan  tanpa kecuali.            Dalam setiap pembinaan, penulis suka memotivasi dengan menampilkan yel-yel PA, penulis tertarik dengan tagline akronim TALU Tangguh Luar biasa  yang berarti setiap aparat Talu di manapun berada harus memiliki kepribsdian yang tangguh dan setiap langkahnya berdampak positif yang luar buasa.            Performance peradilan saat ini semakin tampak rapi terutama dalam hal cara berpakaian dengan segala atributnya. Penulis berterima kasih kepada PA yang terus bertekad untuk meraih prestasi.            Mengakhiri pembinaannya, rombongan berfoto bersama dengan seluruh aparat peradilan di halaman PA Talu.            Dalam tulisan ini banyak sekali kekurangan, saran, kritik dan masukan sangat diharapkan, terima kasih. Wallahu a'lam bi showab Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in Wassalamualaikum Wr.Wb Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart Padang, 27 Agustus 2026 CM WACANA

Statistik Pengunjung
Hari Ini 0
Kemarin 0
Total Pengunjung Unik 0
Total Hits 0
Lokasi Kami
Hubungi Kami

Jl. Bypass Km. 24, Kel. Batipuh Panjang, Kec. Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat

(0751) 7054806

Media Sosial
Jam Pelayanan

Senin - Kamis (08.00 - 16.30 WIB)

Jumat (08.00 - 17.00 WIB)

© 2026 AAP. All Rights Reserved. Dikembangkan dengan penuh cinta oleh AAP
Access CCTV Online