Bukittinggi -Jum’at, 25 Juni 2021 PA Bukittinggi menggelar bedah berkas, bersama dengan Wakil Ketua PTA Padang, Dr. Abd. Hakim, M.H. Peserta bedah berkas berasal dari 3 (tiga) Pengadilan Agama, PA Bukittinggi, PA Maninjau dan PA Padang Panjang. Acara berlangsung di Ruang Media Center sejak pukul 08.30 WIB, dan berakhir pukul 16.00 WIB.
Foto Bersama Wakil Ketua PTA Padang (Foto 1: Tim IT PA Bukittinggi)
Berkas perkara yang dibedah kali ini yaitu perkara eksekusi Nomor: 01/Pdt.Eks/2020/PA.Bkt dan perkara Nomor: 604/Pdt.G/2021/PA.Bkt, penyaji dalam bedah berkas ini Wakil Ketua, Afrizal, S.Ag., M.Sy. Bedah berkas dimoderatori langsung oleh Ketua Panitia Acara, Hakim PA Bukittinggi, Drs. Gusmen Yefri dan sebagai Notulen, Panitera Muda Gugatan, Susi Minarni Bunas, S.H.
Pembukaan Acara Bedah Berkas Bersama Wakil Ketua PTA Padang (Foto 2: Tim IT PA Bukittinggi)
Dalam acara bedah berkas tersebut hampir tidak ditemui kesalahan dan kelalaian, mulai dari perkara terdaftar, tahap2 persidangan sampai kepada mengambil keputusan serta dalam penerapan hukumnya. Bedah berkas ini diharapkan menjadi salah satu sarana bagi para hakim dan tenaga teknis pengadilan untuk meningkatkan pengetahuan hukum dalam melaksanakan tugas, karena tentu saja penerapan hukum akan tetap berkembang sesuai dengan perkembangan zaman yang sedang berlangsung.
Wakil Ketua PTA Padang, DR. Abd. Hakim, M.H. (Foto 3: Tim IT PA Bukittinggi)
Peserta Acara Bedah Berkas Bersama Wakil Ketua PTA Padang (Foto 4: Tim IT PA Bukittinggi)
Acara Bedah Berkas Bersama Wakil Ketua PTA Padang (Foto 5: Tim IT PA Bukittinggi)
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua PTA Padang sebagai nara sumber menegaskan bahwa, “karena pesatnya kemajuan teknologi, maka setiap Hakim dan pejabat kepaniteraan harus lebih memahami secara dekat persoalan yang sedang dan akan dihadapi, dengan banyak membaca literatur yang berkaitan khusus dibidang tugas sehingga dalam penerapan hukum dan kepastian hukum tidak diragukan lagi serta bernilai”. Banyak dan beragamnya persolan yang akan dihadapi, mulai dari orang (pihak) sampai jenis perkaranya, perlu knowledge dan mentalitas yang cukup dan pasti, sehingga tidak ada keraguan dalam berbuat dan bertindak, dengan berpedoman kepada aspek yuridis, sosiologis dan filosofis serta meletakan sesuatu pada tempatnya, dengan demikian maka layaklah kalau putusan dapat disebut mahkotanya Hakim dan eksekusi adalah matabatnya pengadilan. (ombas-rn)
Sumber : pa-bukittinggi.go.id