APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA

 A. Registrasi Perkara Banding di PTA Padang

Jika berkas lengkap:

  1. PTA Padang mendaftarkan atau Meregistrasi perkara pada SIPP banding.
  2. Ditunjuk Majelis Hakim Tingkat Banding.
  3. Panitera Pengganti menerima dan mempelajari berkas.
  4. Proses musyawarah majelis dilakukan untuk memutus perkara.

 

B. Pemeriksaan dan Putusan Banding

PTA Padang memeriksa:

  • Kelengkapan berkas
  • Kesesuaian proses hukum tingkat pertama
  • Pertimbangan putusan sebelumnya
  • Alasan banding (memori) dan bantahan (kontra memori)

Setelah musyawarah, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Banding.

Putusan dapat berupa:

  • Menguatkan putusan tingkat pertama
  • Mengubah putusan
  • Membatalkan putusan dan mengadili sendiri
  • Menyatakan banding tidak diterima

 

C. Pengiriman dan Pemberitahuan Putusan Banding kepada Para Pihak

  1. Pengiriman Putusan ke Pengadilan Agama Pengaju

PTA Padang mengirimkan melalui SIPP banding ke PA Pengaju:

  • Salinan putusan banding diberikan Tanda tangan elektronik
  • Berkas perkara yang sudah ditandai
  • Amar putusan dalam format elektronik

Salinan Putusan otomatis terkirim ke Ecourt PA Pengaju Ketika Putusan Yang Upload Oleh majelis hakim di SIPP di Tanda tangani eletronik oleh Panitera PTA Padang

 

 

 

as

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

1 0 0 0
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
1000
1000
1000
1000
1000
IP Anda : 216.73.216.174
2026-02-16 14:56