TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
I. TAHAP PERSIAPAN :
Setelah berkas perkara banding ditetapkan PMH oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Panitera telah menunjuk Panitera Sidang, berkas perkara bersama soft copy putusan Pengadilan Agama tersebut disampaikan oleh Kepaniteraan kepada Ketua Majelis melalui Panitera Sidang yang telah ditunjuk.
Tugas Panitera Sidang :
- Memberitahukan kepada Anggota Majelis dan Kepaniteraan Banding mengenai hari dan tanggal persidangan pembacaan putusan;
- Membuat/menyiapkan : Resume tentang administrasi banding, apakah berkas perkara banding tersebut diajukan sudah sesuai dan memenuhi peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan;
- Memberitahukan tentang jadwal sidang pemeriksaan dan rapat permusyawaratan, serta sidang pembacaan putusan kepada hakim anggota;
Tugas Hakim :
Membuat/menyiapkan :
- Resume tentang surat kuasa dan tahapan pemeriksaan oleh hakim tingkat pertama, apakah dalam memeriksa perkara tersebut dalam persidangan sudah melalui tahapan-tahapan yang benar;
- Resume tentang panggilan, apakah para pihak sudah dipanggil secara resmi dan patut sesuai peratutran perundang-undangan yang berlaku
- Resume tentang permasalahan yang menjadi pokok sengketa;
- Resume tentang memori banding dan kontra memori banding; apa yang menjadi pokok keberatan atas putusan hakim tingkat pertama;
II. TAHAP PEMERIKSAAN :
Ketua menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.
Dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis meminta pendapat kepada hakim anggota :
- Apakah berkas perkara banding yang diajukan, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dapat diterima untuk diperiksa;
- Tahapan pemeriksaan dan lain-lain yang berkaitan dengan acara pemeriksaan pada tingkat pertama;
- Masalah pokok yang menjadi keberatan pemohon dalam memori banding dan kontra memori banding;
- Hal-hal lain yang berkenaan dengan administrasi dan acara yang dilakukan oleh pengadilan tingkat pertama;
Ketua memberi kesempatan kepada hakim untuk menyampaikan tambahan-tambahan informasi terkait dengan perkara tersebut.
Ketua menyatakan sidang pemeriksaan cukup dan menutup sidang.
III. TAHAP RAPAT PERMUSYAWARATAN.
- Dalam rapat permusyawaratan hakim tingkat banding, setelah sidang dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum (bidang perkawinan), Ketua Majelis terlebih dahulu menanyakan pendapat hakim anggota termuda, kemudian hakim yang lebih tua, apabila terjadi perbedaan pendapat, maka dilanjutkan dengan diskusi disertai argumentasi masing-masing untuk memperoleh kesepakatan.
- Dalam hal tidak tercapai kesepakatan, Ketua Majelis menyampaikan pendapatnya sebagai putusan dalam musyawarah tersebut;|
- Panitera Sidang mencatat pendapat-pendapat hakim yang berbeda dan kemudian Ketua Majelis menunjuk hakim yang membuat konsep putusan;
- Draf putusan tersebut kemudian difinalisasi oleh Majelis Hakim sebagai putusan.|
- Rapat permusyawaratan hakim dilakukan dengan mengambil hari tersendiri; sedangkan sidang pembacaan putusan pada hari lain yang sudah ditentukan oleh Ketua Majelis.
IV. TAHAP SIDANG PEMBACAAN PUTUSAN.
- Sebelum sidang dimulai Ketua Majelis memeriksa putusan sekali lagi, dan sesudah itu putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
- Ketua dan Anggota Majelis, serta Panitera Sidang menanda-tangani putusan tersebut setelah putusan dibacakan
- Jika ada dissenting opinion agar dicantumkan dalam putusan.
V. TAHAP MINUTASI DAN PENGIRIMAN BERKAS.
- Panitera Sidang membuat catatan sidang dalam hal adanya dissenting opinion yang ditandatangani oleh Ketua Majelis bersama dengan Panitera Sidang yang bersangkutan, dan selanjutnya melakukan minutasi;
- Oleh Panitera Sidang berkas perkara bundel A dan bundel B yang sudah diminutasi beserta 3 (tiga) buah salinan Putusan diserahkan ke Meja II untuk diteruskan ke Meja III untuk selanjutnya diserahkan ke Panitera Muda Hukum;
- Berkas perkara (bundel A) dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang bersangkutan beserta Salinan Putusan tersebut dengan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Panitera;
Sedang berkas perkara (bundel B) diarsipkan dengan memasukkan berkas tersebut ke dalam box arsip; - Jika ada surat-surat lain yang menyusul juga dimasukan dalam minutasi.
VI. PEMBERITAHUAN PUTUSAN BANDING.
- Salinan Putusan Pengadilan Tingkat Banding setelah diterima oleh Pengadilan Agama pengaju segera amar putusan untuk disampaikan kepada para pihak;
- Setelah amar putusan tersebut disampaikan kepada para pihak, Pengadilan Agama pengaju untuk segera mengirimkan relass tindasan ke Pengadilan Tingkat Banding;
- Pengadilan Tingkat Banding setelah menerima relass pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama pengaju, Meja III Tingkat Banding mengarsipkan relass pemberitahuan tersebut ke dalam berkas perkara banding.