TAHAPAN PENANGANAN PERKARA PADA PENGADILAN TINGGI AGAMA
A. Registrasi Perkara Banding di PTA Padang
Jika berkas lengkap:
- PTA Padang mendaftarkan atau Meregistrasi perkara pada SIPP banding.
- Ditunjuk Majelis Hakim Tingkat Banding.
- Panitera Pengganti menerima dan mempelajari berkas.
- Proses musyawarah majelis dilakukan untuk memutus perkara.
B. Pemeriksaan dan Putusan Banding
PTA Padang memeriksa:
- Kelengkapan berkas
- Kesesuaian proses hukum tingkat pertama
- Pertimbangan putusan sebelumnya
- Alasan banding (memori) dan bantahan (kontra memori)
Setelah musyawarah, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Banding.
Putusan dapat berupa:
- Menguatkan putusan tingkat pertama
- Mengubah putusan
- Membatalkan putusan dan mengadili sendiri
- Menyatakan banding tidak diterima
C. Pengiriman dan Pemberitahuan Putusan Banding kepada Para Pihak
- Pengiriman Putusan ke Pengadilan Agama Pengaju
PTA Padang mengirimkan melalui SIPP banding ke PA Pengaju:
- Salinan putusan banding diberikan Tanda tangan elektronik
- Berkas perkara yang sudah ditandai
- Amar putusan dalam format elektronik
Salinan Putusan otomatis terkirim ke Ecourt PA Pengaju Ketika Putusan Yang Upload Oleh majelis hakim di SIPP di Tanda tangani eletronik oleh Panitera PTA Padang











