APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Hak-Hak Pokok dalam proses persidangan

  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;
 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

2 2 0 0 1 7
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
453
727
19649
23240
220017
IP Anda : 3.214.184.223
2023-09-23 15:33