Alhamdulillahirobbil'alamin. Pada hari Rabu, 30 Juni 2021 kembali berkat kepiawaian mediator PA Talu (Bpk. H. Fahmi Ridwan, S.Ag, MHI.) dalam memberikan nasihat, arahan, serta pemahaman kepada para pihak dalam sengketa hak asuh anak membuahkan hasil. Gugatan hak asuh anak dengan perkara dengan Nomor Perkara: 286/Pdt.G/2021/PA TALU diakhiri perdamaian dengan perjanjian yang disepakati pihak penggugat dan tergugat sehingga penggugat mencabut gugatannya.
Dalam proses mediasi tersebut mediator telah mengupayakan semaksimal mungkin dengan cara memberi nasihat dan pengertian kepada kedua belah pihak tentang manfaat mediasi perdamaian mengenai hak asuh anak yang memiliki manfaat sangat besar terutama terhadap perkembangan anak itu sendiri. Mediator juga menasihati bagaimana orang tua tidak memperlihatkan perselisihan yang terjadi di depan anak walaupun ayah dan ibunya telah bercerai serta agar tidak memperlihatkan ego masing-masing, semuanya untuk menjaga stabilitas emosional dan psikologis kedua anak nya yang masih berusia dini.
Maka dari itu, atas nasihat yang di berikan oleh mediator tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperebutkan hak asuh anak, dan pengasuhan anak dilakukan secara bergantian antara ibu dan ayahnya, serta penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.
Sumber : PENGADILAN AGAMA TALU Kelas II (pa-talu.go.id)