Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1749/DjA.3/HM.00/6/2023 Tanggal 13 Juni 2023 perihal sebagaimana pokok surat, dengan adanya Pengembangan Aplikasi SIPP versi terbaru yang di dalamnya telah dilakukan perbaikan, penambahan, dan optimalisasi pada fitur dan fungsi sebagai register elektronik administrasi perkara. Untuk itu kami minta Saudara:
1. Segera melengkapi data-data sebagai berikut dimulai dari januari tahun 2019 hingga tahun berjalan, yaitu :
- Identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat.
- Pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugat.
- Alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan wanita pada jenis perkara dispensasi kawin.
- Alasan pada jenis perkara itsbat nikah.
- Alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara izin poligami.
- Pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi.
- Objek wakaf sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf.
- Alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara asal usul anak.
- Alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara pengesahan anak.
- Alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak.
- Alasan pada pembatalan perkawinan
- Nama KUA pada perkara cerai dan itsbat nikah.
- Permohonan pembatalan arbitrase syariah.
2. Khusus untuk pengisian angka 1 point c diatas, pengisian data selambat-lambatnya diselesaikan pada tanggal 28 Juni 2023.
Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam
kelengkapan_data_fitur_terbaru_sipp