Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor 701/DJA/DL1.10/IV/2024 tanggal 2 April 2024 menyebutkan bahwa untuk pemenuhan Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, maka sebagai tindak lanjut pemenuhan amanat undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara rutin melakukan kegiatan peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan agama dan telah mengembangkan sistem terintegrasi berupa aplikasi SIPINTAR...