Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk pelaksanaan tugas dan pelayanan informasi yang efektif dan efisien, maka ditetapkan pedoman pelayanan informasi yang sesuai dan tegas melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-44/KMA/SK/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.