APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Padang, (13/10/2021). Guna meningkatkan kompetensi aparatur Pengadilan Agama di Sumatera Barat, Pengadilan Tinggi Agama Padang mengadakan Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Bidang Sita dan Eksekusi bagi Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. Zein Ahsan, M.H dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang Dr. Abd Hakim, M.HI, Panitera Pengadilan Tinggi Agama Padang Drs. Abd Khalik, S.H., M.H dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Padang Irsyadi, S. Ag., M. Ag serta di ikuti oleh seluruh peserta yang dilaksanakan pada tanggal 13-15 Oktober 2021 di Hotel Santika Bukittinggi.


                Setiap eksekusi pada umumnya terdapat penundaan eksekusi oleh pihak termohon eksekusi, tapi adakalanya datang dari pihak ketiga. Ada beberapa faktor yang menyebabkan eksekusi itu di tunda:

  1. Penundaan eksekusi bersifat kasuistis dan tidak ada patokan untuk menunda eksekusi
  2. Misalnya peninjauan kembali tidak berlaku sebagai alasan penundaan eksekusi. Namun jika alasan peninjauan kembali itu bobotnya kuat untuk membatalkan putusan yang akan di eksekusi maka dapat dijadikan alasan untuk menunda eksekusi.
  3. Penundaan eksekusi bersifat ekseptional atau merupakan tindakan pengecualian dari asas umum hukum eksekusi
  4. Jangan terlampau boros mengabulkan penundaan eksekusi tanpa alasan yang sangat mendasar. Sebaliknya jangan terlampau kikir mengabulkan permohonan penundaan. Jika suatu eksekusi akan menimbulkan perkosaan terhadap kebenaran, hukum dan keadilan.

Selain itu ada juga yang menghambat eksekusi putusan perkara perdata yaitu pihak yang kalah tidak rela hari melaksanakan bunyi putusan dan mereka mengerahkan massa menghalangi eksekusi. Adakalanya dalam kasus eksekusi tertentu perlu biaya yang harus dikeluarkan cukup besar. Seperti pengosongan tanah yang luas dan dihuni banyak orang. Kemudian juga dalam pelaksanaan putusan serta merta pemohon menyediakan jaminan senilai objek eksekusi dan permasalahan ada pada pemohon yang tidak memiliki uang untuk jaminan senilai objek eksekusi. Akibatnya eksekusi tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu pelaksanaan sita eksekusi harus dilakukan secara profesional agar tidak ada yang merasa dirugikan sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Petugas pengadilan yang bertugas di lapangan saat akan melaksanakan eksekusi harus memperhatikan tata cara eksekusi, sehingga eksekusi bisa maksimal dilaksanakan (Psl 197 ayat (5) dan (6) HIR/209 ayat (4) dan Psl 210 ayat (1) RBg.

Hadir sebagai narasumber adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Padang, Panitera Pengadilan Negeri Padang, Badan Pertanahan Nasional Bukittingi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi.

Pada hari terakhir pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, penutupan langsung di hadiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang sekaligus menutup rangkaian kegiatan bimtek secara resmi. Di akhir sesi acara, dilaksanakan penyerahan sertifikat kepada perwakilan peserta yang telah mengikuti seluruh materi mulai dari pagi hingga malam hari selama tiga hari.               

Semoga bermanfaat!

                Semoga pelaksanaan eksekusi berhasil!

                Sampai bertemu pada bimbingan teknis pada tahun berikutnya!

 

Bimtek, Pta padang, Ptapadang

 

 

1 Komentar

  • 20 Oct 2021 02:54:am Agus Sopyan Reply

    Semoga Bimtek ini dapat meningkatkan profesionalitas tenaga Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Wilayah PTA Padang

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

6 7 9 4 2
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
1139
1372
18296
13451
67942
IP Anda : 52.14.144.75
2025-02-22 23:55