Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, PTA Padang melaksanakan rapat yang membahas tentang pemberian reward dan punishment bagi aparatur di Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Rapat ini digelar di command center yang dihadiri Ketua Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Wakil Ketua Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. Panitera Drs. Syafruddin, Plt. Sekretaris Ismail, S.H.I., M.A. Hakim Tinggi dan pejabat struktural dan fungsional serta staf dan PPNPN.
Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan dalam arahannya menjelaskan, bahwa dalam pemberian reward ini harus melalui mekanisme yang ditentukan, artinya pemberian reward tersebut diawali dengan pembentukan tim penilai, kemudian penetapan kriteria penilaian, penetapan aparatur yang berhak menerima reward, SK penetapan dan penyerahan penghargaan yang dapat berbentuk piagam maupun bentuk lainnya. “Pemberian reward ini kepada aparatur yang berhak menerimanya harus melalui tahapan-tahapan tersebut,” ungkapnya menjelaskan.
Masih menurut Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, bahwa pemberian reward kepada aparatur ini adalah untuk memotivasi agar aparatur Kepaniteraan dan aparatur Kesekretariatan berlomba-lomba untuk menjadi yang terbaik sehingga menghasilkan kinerja yang baik pula. “Pemberian reward ini untuk memotivasi aparatur supaya menjadi yang terbaik,” urainya menjelaskan.
Sementara itu, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Mukhlis, S.H. yang menjadi Sekretaris Tim menginformasikan bahwa pemberian reward tersebut hanya untuk aparatur Kepaniteraan dan aparatur Kesekretariatan. Sebab, urainya memberi alasan, tidak boleh dilakukan penilaian dan pemberian reward kepada Hakim Tinggi karena Hakim Tinggi adalah orang yang menjadi panutan dan teladan sekaligus sebagai pimpinan apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, sedangkan untuk PPNPN, katanya lagi, tidak dilakukan penilaian karena sudah ada penilaian tersendiri yang diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Selanjutnya, Mukhlis, S.H. menjelaskan tata cara penilaian yaitu menggunakan kuisionder daring yang telah dirancang oleh Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi. Dalam penjelasannya, Mukhlis S.H. menguraian bahwa dasar penilaian adalah mengacu kepada kriteria yang terdapat pada Core Values ASN BerAKHLAK. Dirinya mencontohkan tentang tata cara penilaian dengan memilih angka 1 sampai dengan angka 5 pada kriteria yang ditentukan. Angka 1 berarti sangat buruk, angka 2 dan angka 3 berarti buruk, angka 4 berarti baik dan angka 5 berarti sangat baik. “Silahkan Bapak/Ibu memilih angka mana yang sesuai dengan penilaian terhadap aparatur tersebut,” kata Mukhlis, S.H. menjelaskan.
Dalam rapat tersebut ditentukan, bahwa penilaian dan pemberian reward kepada aparatur yang dinilai memiliki keteladanan harus selesai dalam bulan Juni 2024.