Yth. Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam usaha menerapkan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dan memperkecil sisa perkara tahun 2022, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk:
- Meningkatkan penyelesaian perkara dengan cara:
- Menambah frekuensi persidangan
- Mengundurkan sidang dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Mengirimkan berkas perkara banding ke PTA Padang dalam waktu 30 (tiga puluh) hari paling lama.
Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
percepatan_penyelesaian_perkara_dan_pengiriman_berkas_banding