Selasa (22/12/2020), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. M. Syarifuddin S.H., M.H., melantik Dr. H. Hasbi, M.H., sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 193/TPA Tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Agung RI YM. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., ditengah upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Sekretaris Mahkamah Agung RI, telah mengingatkan seluruh aparatur peradilan agar senantiasa mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara penuh, sebagai wujud ikhtiar kolektif dalam rangka memutus mata rantai penularan wabah Covid-19 yang kini masih menjadi ancaman serius. Kehilangan sahabat, rekan kerja, kerabat maupun keluarga akibat terpapar Covid-19. Untuk itu, dituntut kesadaran bersama untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan saling menjaga kedisiplinan, sambil terus berdoa semoga wabah ini segera diangkat oleh Allah SWT dan pandemi ini segera berakhir.
Mengawali sambutan itu, Ketua Mahkamah Agung RI mengucapkan selamat kepada Dr. H. Hasbi, M.H. sebagai Sekretaris yang baru saja dilantik, agar pelantikan tersebut membawa berkah dan manfaat bagi diri, keluarga, terutama bagi lembaga peradilan Indonesia dalam rangka kelanjutan perwujudan visi, misi dan program Mahkamah Agung dimasa yang akan datang.
Dalam kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan kembali kepada seluruh aparatur peradilan, untuk dapat diketahui, bahwa pimpinan pengadilan itu adalah Ketua/Kepala dan Wakil Ketua/Wakil Kepala pengadilan, sedangkan Panitera dan Sekretaris adalah supporting unit yang membantu untuk menyelesaikan core bussiness pengadilan, yaitu penyelesaian perkara. Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung berharap kepada Sekretaris agar dapat memberikan porsi yang seimbang, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan anggaran yang ada baik kepada supporting unit kepaniteraan yang menyelenggarakan administrasi perkara atau yang biasa disebut administrasi khusus maupun kepada supporting unit yang ada di kesekretariatan. Tentu, itu di bawah koordinasi pimpinan pengadilan agar tidak terjadi kecemburuan diantara kepaniteraan dan kesekretariatan.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, Ketua Mahkamah Agung juga meminta kepada seluruh pejabat eselon I, pimpinan pengadilan tingkat banding dan pimpinan pengadilan tingkat pertama wajib mengawasi pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing, dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal satu kali dalam tiga bulan, dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Bukan hanya itu, pimpinan pengadilan juga memiliki kewajiban hal yang sama untuk melakukan pemeriksaan mendadak minimal satu kali dalam tiga bulan terhadap penitipan uang pihak ketiga. Ini supaya tetap dilakukan baik terhadap pengadilan yang telah sepenuhnya menerapkan IT maupun yang masih konvensional, dan hasilnya untuk langsung dilaporkan kepada Wakil Ketua Mahakamah Agung Bidang Non Yudisial.
Ketua Mahkamah Agung RI mengingatkan setiap aparatur pengadilan, bahwa di setiap gedung pengadilan yang telah memenuhi standar prototipe pengadilan terdapat 4 (empat) pilar di sana, pilar sama besar, sama kokoh, berdiri tegak, itu melambangkan 4 (empat) peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
“Jadi, kenapa ini saya sampaikan? Untuk tidak bias, karena sekarang saya dengar, ada juga istilah 4 (empat) pilar di pengadilan itu, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Bukan itu yang dimaksud. Pimpinan pengadilan itu adalah Ketua dan Wakil Ketua/Kepala dan Wakil Kepala. Sedangkan Kepaniteraan dan Kesekretariatan adalah supporting unit dalam rangka menyelesaikan core bussiness pengadilan, yaitu menyelesaikan perkara. Ini mohon untuk dicamkan dan ditindaklanjuti.” Tegas Ketua MA RI.
Di akhir tahun 2020, Mahkamah Agung mendapatkan kado yang teramat indah, yaitu berupa keberhasilan 93 unit satuan kerja (satker) dilingkungan Mahkamah Agung meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), yang kemarin penghargaannya diterima oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terdiri dari : 1 satker eselon I yaitu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; 7 satker Pengadilan Tinggi, 6 satker Pengadilan Tinggi Agama, 1 satker Pengadilan Militer Utama, 25 satker Pengadilan Negeri, 44 satker Pengadilan Agama, 1 satker Pengadilan Tata Usaha Negara, dan 8 satker Pengadilan Militer. Pencapaian ini tentu tidak mudah, lolos setelah melalui tahapan seleksi yang ketat dari total 3.691 satuan kerja yang diusulkan pemerintah. Di antara 93 satker tersebut, ada 9 satker meraih predikat WBBM (bukan lagi WBK), yaitu: Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Pengadilan Militer 313 Madiun, Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Negeri Bogor, Pengadilan Negeri Wates, Pengadilan Tinggi Semarang dan pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Ketua Mahkamah Agung merasa amat bangga dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh satker yang telah mengharumkan nama Mahkamah Agung, agar terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kepada satker yang belum mendapat anugerah WBK atau WBBM agar semakin memacu diri untuk meraih hal yang sama ditahun mendatang. Prestasi ini menjadi hal yang positif di tengah sorotan negatif terhadap lembaga peradilan. Seperti diketahui bersama, predikat ZI menuju WBK WBBM ini diberikan kepada unit kerja pelayanan strategis yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan WBK WBBM, khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepada Sekretaris MA yang baru dilantik, Ketua MA berpesan agar dapat mempertahankan semua predikat yang telah dicapai oleh MA, antaranya Laporan Keuangan meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI yang telah diperoleh MA selama delapan kali secara berturut turut.
Tidak lupa pula, Ketua MA menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris MA Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. yang telah menunjukan pengabdian tulusnya kepada lembaga dengan memimpin kesekretariatan Mahkamah Agung dengan baik dan penuh dedikasi selama lebih kurang empat bulan, hingga dilantiknya pejabat yang definitif. Semoga pengabdian tersebut mendapat balasan yang terbaik dari Allah SWT.
Akhir kata dari Ketua Mahkamah Agung, mengucapkan selamat bekerja kepada Dr. H. Hasbi, M.H., selaku Sekretaris Mahkamah Agung yang baru, semoga Allah SWT selalu menuntun semua aparatur peradilan untuk dapat menggapai kesuksesan. Amin.