APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara



Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Inovasi PA Surabaya yaitu sidang diluar gedung pengadilan dalam rangka perkara penetapan ahli waris yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) beberapa waktu yang lalu, menjadi bahan diskusi hukum yang digelar Ditjen Badilag, Jum'at (12/8/2019).

Acara yang dilaksanakan di Gedung Sekretriat MA, Jakarta Pusat ini, dipimpin langsung Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur , S.H., M.H. dan dihadiri hakim agung pada kamar agama, eselon II, III Ditjen Badilag dan para asisiten hakim agung pada kamar agama.

Dirjen Badilag juga mengundang ketua PTA Surabaya dan pimpinan PA Surabaya untuk mempresentasikan makalah terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris.

Dirjen Badilag dalam sambutannya mengatakan, inovasi yang dikembangkan PA Surabaya merupakan suatu hal yang baru, oleh karenanya perlu ditelisik kekurangan dan kelebihannya. Dirjen Badilag juga menekankan bahwa tugas pengadilan bukan hanya menghukum dan memberikan sangsi tetapi juga memberikan kapastian hukum.

Sementara Ketua PA Surabaya Dr. H. Amam Fakhrur, S.H., M.H menjelaskan tentang kondisi obyektif diwilayah Surabaya. Ia mengatakan jumlah bidang tanah yang belum terdaftar berjumlah 56.632.

Amam mengungkapkan, permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018 sebanyak 20.000 bidang dan tahun 2019 sebanyak 8.000 bidang."Sedangkan perkara penetapan ahli waris di PA Surabaya sekitar 1500 perkara per tahun," jelasnya.

Selain itu program PTSL, kata Amam, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Ia menilai penjelasan pasal 49 huruf b UU No 3 Tahun 2006 dan Peraturan Mahkamah agung RI (perma) No 1 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan, bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan sidang diluar gedung perkara penetapan ahli waris. “Dasar hukum ini merupakan hasil pengkajian, apakah kami mempunyai kewenangan atau tidak dalam hal ini,” ujarnya.

Dalam UU No 3 Tahun 2006 pasal 49 huruf b dijelaskan bahwa Pengadilan agama berwenang menetapkan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris dan penentuan bagian-bagiannya.

Sementara Perma No 1 Tahun 2014 pasal 15 ayat 4 menjelaskan, dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian/Lembaga lain yang berwenang untuk keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.

Dalam hal teknis persidangan, Amam menjelaskan, karena aturannya bersifat umum, hukum acara dan tata susunan persidangan dikembalikan kepada azas persidangan. "Semua persidangan dilakukan dengan susunan majelis hakim, " tuturnya.

Amam menambahkan, tahapan dalam persidangan sesuai hukum acara biasa. Majelis hakim hanya menetapkan ahli waris tanpa membagi harta.

Sementara itu Hakim Agung kamar agama Dr.H. Purwosusilo,S.H.,M.H mengingatkan agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dalam perkara penetapan ahli waris dibandingkan dengan perkara biasa. "Perlu kehati-hatian extra dalam penangan perkara peneratapn ahli waris, mengingat persoalan ini terkait juga dengan hak kepemilikan harta peninggalan," katanya.

Dalam kesempatan yang sama hakim agung Dr. Mukti Arto,S.H.,M.Hum, mengemukakan,sepanjang norma-norma acara itu dipatuhi dan penerapan hukum juga cermat itu tidak ada masalah, menurutnyapa yang dilakukan PA Surabaya sebenarnya hanya inovasi pelayanan kepada masyarakat, supaya masyakat itu terlindungi hak-haknya. (redaksi)

Sumber:https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/diskusi-hukum-badilag-penetapan-ahli-waris-14-8

 

Berita Badilag, Badilag

 

 

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

2 4 4 4 9 2
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
141
1324
23105
30784
244492
IP Anda : 3.21.97.61
2024-04-20 02:10