Nomor : 15124/SEK/KP4.1.3/IX/2025
Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 30/SEK/PENG.KP4.1.3/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang daftar hasil rapat Tim Promosi/Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas organisasi kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagi pejabat/pegawai yang mendapatkan promosi/mutasi, agar segera melapor dan melaksanakan tugas pada satuan kerja baru sebagaimana ketentuan yang berlaku;
2. Monitoring pejabat/pegawai yang telah/belum melaksanakan tugas, akan dilakukan melalui aplikasi SIKEP berdasarkan SPMT yang diterbitkan satuan kerja baru.
Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Sekretaris Mahkamah Agung
Republik Indonesia
2025091008483615124_surat_pelaksanaan_tugas_hasil_tpm_sign