APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Dalam pembangunan zona integritas untuk meraih WBK/WBBM terdapat beberapa eviden yang harus diinput pada LKE. Eviden tersebut haruslah yang telah dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari, artinya bukan yang dibuat-buat apalagi hanya mencontoh satker lain. Dalam kaitan dengan hal tersebut, PTA Padang melaksanakan sosialisasi benturan kepentingan kepada Hakim Tinggi dan aparatur lainnya.

Sosialisasi benturan kepentingan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 di command center. Tampil sebagai narasumber adalah Ketua PTA Padang Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Dalam uraiannya, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan  menyampaikan bahwa hakekat pembangunan zona integritas adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan gratifikasi serta memberikan pelayanan yang prima dan berkualitas. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, sosialisasi pembenturan kepentingan ini sangat penting agar semua Hakim Tinggi dan aparatur lainnya terbebas dari perbuatan yang tidak baik tersebut.

“Sosialisasi benturan kepentingan ini sangat penting agar terwujud pemerintahan yang bersih dan sebagai bukti dalam menginput eviden pada LKE,” ujar Dr. H. Abd. Hamid Pulungan.

Dalam uraiannya lebih lanjut, bahwa benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, adalah apabila ada kepentingan pribadi dalam pelaksanaan tugas yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum. Misalnya, urainya lagi, seorang hakim dalam menangani perkara  mempunyai kepentingan atas proses perkara yang diperiksanya sehingga putusannya tidak sesuai dengan yang semestinya. “Jangan ada benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar ketentuan yang berlaku ditaati dengan baik dan benar,” tandas peraih S.3 dari Universitas Jambi ini.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan menjelaskan sebagai wujud dan bukti keseriusan PTA Padang dalam implementasi benturan kepentingan ini, maka sejak bulan Mei 2024, setiap perkara banding harus memuat surat pernyataan dari Majelis Hakim tentang bebas dari benturan kepentingan dalam memeriksa dan mengadili perkara. Dengan cara seperti ini, sambungnya lagi, diharapkan pemeriksaan perkara banding berlangsung sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Salah seorang peserta sosialisasi yaitu Hakim Tinggi Drs. Nurhafizal, S.H., M.H. menyarankan, bahwa surat pernyataan bebas dari benturan kepentingan tidak hanya dalam hal memeriksa dan mengadili perkara, tetapi berlaku juga pada bagian Kesekretariatan, misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Atas saran tersebut, akan ditindaklanjuti.

Sosialisasi benturan kepentingan tersebut berjalan dengan lancar dan tertib dan akhirnya ditutup dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil’alamin.

 

 

 

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

2 6 8 8 3 3
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
436
556
12183
35263
268833
IP Anda : 18.191.125.109
2024-05-19 16:40