Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Padang
Di -
Tempat
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direkturat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 772/DJA.3/HK.00/3/2021 tanggal 4 Maret 2021 perihal sebagaimana tersebut di atas, bahwa bahwa dalam rangka memenuhi dukungan data dan informasi sekaligus mengidentifikasi permasalahan terkait pemenuhan nafkah anak, maupun akibat lain yang muncul pasca perceraian terhadap istri dan anak di lingkungan Peradilan Agama, diperlukan pemetaan kondisi saat ini untuk kemudian dijadikan bahan Penyusunan Naskah Konsep Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara melakukan rekapitulasi data masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
- Data putusan perkara perceraian (Cerai Gugat/Cerai Talak) pada pengadilan tingkat pertama pada tahun 2020 yang telah berkekuatan hukurn tetap, yang amarnya memuat tentang kewajiban terhadap pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian, dan jumlah permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. (Formulir untuk PA terlampir)
- Data perkara yang disampaikan harus Iengkap, valid dan telah dilakukan verifikasi data pada SIPP secara berkala;
- Data tersebut dikirimkan melalui surat elektronik ke PTA Padang melalui alamat email: kepaniteraan@pta-padang.go.id selambat-lambatnya tanggal 10 Maret 2021, Data tersebut dikirim dalam 2 (dua) format yakni Microsoft Excel dan Portable Document Form (PDF). Untuk dokumen format PDF dibubuhkan tanda tangan dan pengesahan dari pimpinan satker/pejabat terkait sebagaimana format terlampir.
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ketua
ttd
Drs. H. Zein Ahsan, M.H.
permintaan_data_tentang_putusan_pa_terkait_pemenuhan_hak_istri_dan_anak_pasca_perceraian