APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Yth. Sekretaris Pengadilan Agama

Se- Sumatera Barat

 

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 960/SEK/SK.HK1.2.5/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Pedoman Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (STNKK) Serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus (TNKK) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, disampaikan bahwa bagi satuan kerja yang ingin mengusulkan penerbitan STNKK dan TNKK kendaraan dinas  dapat mengajukan usulan  tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan menyiapkan dan melengkapi data dukung sebagai berikut:

  1. Fotokopi STNK beserta bukti pembayaran PKB;
  2. Fotokopi BPKB;
  3. Fotokopi SK Jabatan terakhir pengguna kendaraan;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan ID Card Pegawai pejabat/penanggung jawab pengguna kendaraan;
  5. Fotokopi surat perjanjian sewa kendaraan (jika sewa);
  6. Surat Keterangan dari pimpinan Satuan Kerja pejabat pengguna kendaraan (untuk kendaraan operasional);
  7. Hasil pengecekan fisik kendaraan yang disahkan petugas Polri.

Demikian atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

 

Unduh

 

 

 

Tinggalkan Komentar