Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 4307/SEK/PW1.1.1/V/2025
Yth. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 04 Tahun 2025 tentang Teknis Pengusulan Unit Kerja/Satuan Kerja menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri Zona Integritas Tahun 2025, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 194 Tahun 2025 tentang Instansi Pemerintah Pelaksana Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri Tahun 2025, serta evaluasi atas implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah beserta perubahannya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut terlampir.