Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se-Sumatera Barat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 2648/SEK/KP.04.6/11/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Pengisian Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Perpindahan dari Jabatan Lain (terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam mempertimbangkan calon peserta perpindahan jabatan dimaksud, harap memperhatikan persyaratan sedang ditugaskan atau akan ditugaskan dalam sub unsur Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, Penyusun laporan keuangan atau PPABP) atau JF Analis Pengelolaan Keuangan APBN (sebagai PPK, PPSPM atau Penyusun/Analis Lepoaran Keuangan) sebagaimana dimaksud dalalam dalam Pengumuman Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor Peng-21/PB.7/2022;
- Menyampaikan juga kepada kami melalui aplikasi SIUPIK (https://siupik.pta-padang.go.id/) surat usulan calon peserta uji kompetensi dan surat pernyataan akan melaksanakan tugas dalam salah satu sub unsur JF APK APBN atau JF PK APBN setelah semua persyaratan diunggah pada aplikasi eJafung (https://e-jafung.kemenkeu.go.id/).
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.