Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka pemantapan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang, Pengadilan Tinggi Agama Padang telah mengembangkan fitur tanda tangan elektronik pada aplikasi Sistem Informasi Layanan Cuti (SILAT) yang telah digunakan sejak tahun 2019.
Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan Peradilan dibawahnya, yang diantaranya mengatur bahwa Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding berwenang memberikan cuti terhadap Kepala/Ketua Pengadilan Agama tingkat pertama di lingkungannya, dengan ini disampaikan bahwa pengajuan, proses dan pemberian izin cuti dilakukan menggunakan aplikasi SILAT dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) terlampir.
Jika mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dan terima kasih.
2072_pemanfaatan_fitur_ttd_silat_pa_sumbar