Yth.
Ketua Pengadilan Agama
se-Sumatera Barat
Dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian pada Pengadilan Tinggi Agama Padang terkait penyampaian usul pensiun Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang tahun 2021-2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1119/SEK/KP.06/7/2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usul Pertimbangan Teknis (Pertek) Pensiun BKN dan SK Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, berkas usul pensiun pegawai agar minimal 15 bulan sebelum TMT Batas Usia Pensiun (BUP) sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama Padang;
- Melakukan peremajaan Hakim dan Aparatur yang akan diusulkan pensiun pada aplikasi SAPK BKN (https://sapk.bkn.go.id);
- Usul pensiun Hakim dan Aparatur disampaikan secara elektronik melalui aplikasi SIUPIK (http://siupik.pta-padang.go.id);
- Terlampir daftar nama Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang yang akan memasuki batas usia pensiun pada tahun 2022 (kurang dari 15 bulan sebelum BUP) namun usul yang bersangkutan belum diterima Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.