Yth.
Ketua Pengadilan Agama Se Sumatera Barat
Dalam rangka meningkatkan kualitas data kepegawaian untuk mendukung kelancaran layanan kepegawaian, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Data dan dokumen kepegawaian pada SIKEP dan SIASN harus selalu dalam posisi terkini dan akurat;
2. Seluruh hakim dan aparatur bersama dengan pengelola kepegawaian melakukan pengkinian data dan dokumen, memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah pada SIKEP dan SIASN telah sesuai, dan melakukan verifikasi Nomor Induk Kepegawaian (NIK) pada SIASN;
3. Pengelola kepegawaian memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia dalam bentuk digital dengan ketentuan:
a. Dokumen hasil scan dapat terbaca dengan mudah (untuk SIASN maksimal 1MB dengan format PDF);
b. Dokumen benar dan sesuai aslinya;
c. Tidak terdapat dokumen ganda atau tidak relevan;
d. Dokumen diunggah pada menu yang sesuai.
4. Pimpinan satuan kerja melakukan monitoring pengkinian data secara berkala;
5. Mahkamah Agung telah mengintegrasi data SIKEP dengan SIASN untuk data pendidikan, pengembangan kompetensi (diklat, sertifikasi, kursus) dan jabatan, dan secara bertahap akan dilakukan untuk data SIKEP lainnya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.
2025120207545216310_pemutakhiran_data_pegawai_sign











