APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Padang (01/09/2023) - Ketua Pengadilan Tinggi Agama(PTA) Sumatera Barat Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat. Pegawai yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya yaitu Sdri. Nella Agustri, S.E sebagai Perencana Ahli Pertama dan Nurfadilla, S.I.P sebagai Arsiparis Ahli Pertama dimana formasi tersebut merupakan Jabatan Fungsional jenjang Ahli. Pelantikan dilaksanakan secara langsung di Ruang Command Centre Buya Mansur Dt. Nagari Basa kantor Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat.

Acara diawali dengan pembacaan petikan Surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 775,787/SEK/SK.KP1.2.7/VIII/2023 tentang pengangkatan PPPK oleh Riccelia Junifa, S.E Analis Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan.  Acara dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat, Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I didampingi rohaniawan Drs.Daryamurni disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Nurasiyah Handayani Rangkuti,S.H. dan Elsa Rusdiana, S.E. Acara selanjutnya penandatanganan Berita Acara oleh PPPK yang dilantik dan diambil sumpah, para saksi kemudian Ketua PTA Sumatera Barat dan dilanjutkan dengan pembacaan naskah pelantikan serta kata sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat.

 

Sambutan dari Ketua PTA Sumatera Barat

Sambutan dari Ketua PTA Sumatera Barat


Dalam sambutannya Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I menyampaikan selamat kepada PPPK yang  baru saja dilantik dan diambil sumpahnya yang akan bertugas di PTA Sumatera Barat. Beliau menerangkan terkait dengan Hak dan Kewajiban serta perbedaan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana keduanya adalah sama sama Aparatur Sipil Negara. Sehingga dengan memahami dan mengerti perbedaan, Hak dan Kewajiban antara keduanya sejak awal sehingga dapat disadari dengan baik akan status tersebut dan tidak membuat kebingungan kedepannya.

Seperti diketahui Bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai pemerintah dengan status dalam waktu tertentu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta dapat diperpanjang kedepannya. Mendapatkan hak yang sama denan PNS seperti gaji, tunjangan, cuti,perlindungan kerja dan pengembangan kompetensi. Perbedaan yang mendasar antara PPPK dengan PNS terletak pada jaminan hari tua dan PNS tidak terikat pada waktu tertetu serta dapat menjabat sebagai Jabatan Struktural. Jika PPPK hanya terbatas menjabat sebagai pegawai Fungsional dan tidak dapat menduduki Jabatan Struktural.

Sebagai penutup dalam sambutan Beliau berpesan kepada kedua PPPK untuk dapat mensyukuri nikmat Allah SWT yang telah diberikan sehingga dapat terpilih dari banyaknya saingan yang telah diseleksi. Wujudkan Rasa Syukur itu dengan bekerja dengan sebaik dan semaksimal mungkin terhadap apa yang telah menjadi tanggung jawabnya. Serta jangan lupa terhadap jasa kedua orangtua dan berterimakasih kepada nya karena ada jasa mereka dalam mengantarkan kita meraih kesuksesan hingga sekarang.

"Akhir kata saya ucapkan selamat bergabung menjadi keluarga Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat. Saya berpesan kepada Saudara agar bekerja dengan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin terhadap tanggung jawab pekerjaan yang telah diberikan serta selalu memiliki integritas dan berlaku jujur dan melaksanakan setiap tugas yang dipercayakan. Selain itu Saudara juga harus senantiasa mentaati segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan menjalankan dengan menjaga kehormatan Negara, Mahkamah Agung serta martabat Saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja " , ungkap Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I menutup sambutannya.

Acara berjalan lancar dan khidmat selanjutnya ditutup dengan foto bersama. (AP)

 

 

Pta sumatera barat , Pelantikan

 

 

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

6 8 0 5 1
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
42
1206
18405
13451
68051
IP Anda : 3.139.80.212
2025-02-23 00:01