Dengan hormat, disampaikan kepada Saudara bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa “Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyat Hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah”. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:











