APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam sebagaimana pada pasal 1 angka 1 Undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. Menurut pasal 49 Undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi kewenangan dari pengadilan agama adalah perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari'ah. Jadi, eksistensi peradilan agama bersifat inevitable.

Untuk menghadapi eksistensi inevitability sumber daya ini yang berasal dari pengadilan agama Se-Sumatera Barat yang berjumlah 18 Satker saat ini, perlu dilakukan pemberian penguatan haluan agar setiap kapal pengadilan agama berjalan dengan damai mengambang di wilayah yurisdiksinya masing-masing tanpa didahului kemajuan teknologi informasi. Agar kita tidak lupa, kemajuan teknologi informasi juga inevitable.

Sebelumnya, dalam amanat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Hari Jadi Mahkamah Agung RI ke-74 pada 19 Agustus 2019 yang lalu, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tuntutan memangkas birokrasi merupakan sesuatu yang bersifat inevitable pasti dizaman modern ini, sebagaimana amanatnya, “Tuntutan untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif sudah merupakan keniscayaan dalam masyarakat yang semakin adaptif dengan teknologi dan informasi”. Sejalan dengan komando dari Mahkamah Agung, bak gayung bersambut, PTA Padang ikut mengadaptasi teknologi informasi dalam business process engineering-nya. PTA Padang dan PA dilingkungannya telah melakukan percepatan dalam e-court dan SIPP. Pertama, seluruh pengadilan agama dilingkungan PTA Padang yang berjumlah 18 Satker telah aktif e-court-nya dan telah ada perkara yang didaftarkan melalui e-court hingga berhasil. Sebagai informasi, eCourt Mahkamah Agung adalah Layanan Pendaftaran Perkara Online, Pembayaran Online dan Pemanggilan Online Dimana, e-court telah dikembangkan lebih lanjut untuk mendorong Badan Peradilan Indonesia memasuki fase berikutnya sebagai peradilan modern melalui pengenalan e-litigasi dan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Dalam Perma 1 2019 telah dikembangkan sistem baru terkait dengan persidangan secara elektronik yang meliputi pertukaran dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) secara elektronik, pembuktian secara elektronik, pengucapan putusan secara elektronik dan pengiriman putusan kepada para pihak secara elektronik. Pada tahap awal e-litigasi belum diberlakukan untuk semua lingkungan peradilan namun peradilan agama masuk didalamnya. Kedua, rapor SIPP 18 pengadilan agama di Sumatera Barat sudah hijau semua dengan artian bahwa nilai rata-rata persentase bobot proses, waktu putus, minutasi dan bobot upload diatas 75%.

Kemajuan yang dicapai oleh Mahkamah Agung ini tidak seta merta terwujud seperti sekarang ini, awalnya untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Didalamnya, diatur standar pelayanan pada badan peradilan, termasuk didalamnya peradilan agama. Untuk lingkungan peradilan agama, diatur tentang pelayanan permohonan, pelayanan gugatan, class action, pelayanan administrasi persidangan, pelayanan mediasi, pelayanan sidang keliling yang dalam perkembangannya diganti menjadi sidang diluar sidang pengadilan, itsbat rukyatul hilal dan pelayanan administrasi upaya hukum.

Selanjutnya pada tahun 2014, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pada tahun 2015, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan, Badan Peradilan Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.

Sejalan dengan tingginya konsumsi internet, sebagaimana disampaikan Ketua MA saat peluncuran program e-litigasi sebagai kelanjutan e-court pada Senin tanggal 19 Agustus 2019, dimana jumlah pengguna internet di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen penduduk Indonesia, maka terbitlah Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana dituliskan sebelumnya.

Maka dari itu, untuk agar semua informasi sampai dan dapat diikuti oleh pengadilan agama dilingkungan PTA Padang maka PTA Padang melakukan pembinaan layanan peradilan ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim dari 18 PA se-Sumatera Barat. Kegiatan dibagi dalam 2 wilayah dengan yaitu Batusangkar dan Lubuk Basung masing-masingnya dilakukan selama 2 hari. Di Batusankar dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Agustus 2019, kemudian di Lubuk Basung dilaksanakan tanggal 28 dan 29 Agustus 2019. Peserta kegiatan mengikuti acara dengan sangat penuh semangat , dalam kegiatan tersebut hakim tinggi PTA Padang di daulat sebagai narasumbernya.

( Humas )

 

, ,

 

 

Tinggalkan Komentar

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

2 1 7 7 4 7
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
1386
995
27144
58687
217747
IP Anda : 54.162.124.193
2024-03-29 16:21