Zona Integritas Mahkamah Agung, antara Evidence, Realita dan Asa
Pemerintah Indonesia tidak henti-hentinya menggaungkan reformasi birokrasi agar tercipta pemerintahan yang bersih (Good Governance) dan terwujudnya pelayanan publik yang prima[2], karena berdasarkan data dari Corruption Perceptions Index (CPI) 2017 Indonesia masih di posisi stagnan dengan nilai 37 yang artinya tingkat korupsi masih di zona merah[3].
Untuk meminimalisir[4] keadaan yang sudah mendarah daging ini maka segala program telah diluncurkan pemerintah lewat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang salah satunya adalah Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wiayah Birokrasi, Bersih Melayani (WBK/WBBM).
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, pemerintah memberikan acuan dan pedoman kepada pimpinan kementrian dan lembaga (K/L) serta pemda terhadap apa yang harus dikerjakan agar tercipta sebuah zona harapan yaitu zona integritas.
[1] Calon Hakim PA Pringsewu/Tanggamus
[2] Menpan.go.id
[3] Transparancy.org
[4] Membasmi semua rasanya butuh waktu yang sangat lama atau paling tidak manusianya harus diganti robot, pen.
Selengkapnya KLIK DISINI
Artikel