Yth. Ketua Pengadilan Agama
se Sumatera Barat
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dalam rangka peningkatan layanan kepegawaian pada Pengadilan Tinggi Agama Padang terkait penyampaian usulan kenaikan pangkat, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
- Melengkapi data dan e-dokumen hakim dan aparatur yang akan diusulkan kenaikan pangkat pada aplikasi SIKEP dan Aplikasi Backup SIKEP (ABS) sebagaimana petunjuk dimaksud pada lampiran 1;
- Penyampaian usul kenaikan pangkat disampaikan dengan 2 (dua) mekanisme, yakni Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Non Kenaikan Pangkat Otomatis (Non KPO) berdasarkan jabatan dan jenis kenaikan pangkat;
- Usul kenaikan pangkat periode Oktober 2021 disampaikan melalui aplikasi SIKEP dan/atau SIUPIK sebagaimana petunjuk dimaksud pada lampiran 2.
- Khusus usul kenaikan pangkat dengan peningkatan pendidikan dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, selain disampaikan melalui aplikasi sebagaimana tersebut pada angka 3, berkas foto kopi ijazah dan transkrip nilai yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang juga dikirimkan kepada kami sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Batas akhir usulan kenaikan pangkat:
- Usulan melalui aplikasi SIUPIK pada tanggal 16 Juni 2021;
- Usulan melalui aplikasi SIKEP menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.