APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Yth.

Ketua Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat

  

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelengara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjamin integritas seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang, dengan memperhatikan:

  1. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  2. Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya;
  3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN);
  4. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 405/SEK/KP.01.2/2/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi Pejabat Negara dan Aparatur Sipil Negara;
  5. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 808/SEK/KP.01.2/04/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Pengelolaan Data Hakim dan Aparatur.

 

dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh Hakim dan Aparatur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang memiliki kewajiban menyampaikan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan berupa:
  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Hakim dan Aparatur dengan jabatan tertentu dan
  • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) untuk Aparatur selain wajib LHKPN;
  1. Wajib lapor LHKPN pada Pengadilan Agama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Padang adalah:
  • Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
  • Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti
  • Pejabat Administrator (eselon III), Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen.
  1. Laporan harta kekayaan disampaikan melalui:
  • LHKPN disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN (https://elhkpn.kpk.go.id)
  • LHKAN dimuat dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan oleh setiap Aparatur Peradilan sebagai Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) melalui aplikasi e-Filing Pajak (https://djponline.pajak.go.id)
  1. Bukti penyampaian LHKPN atau Bukti Penerimaan Penyampaian SPT Tahunan diunggah oleh masing-masing Hakim dan Aparatur peradilan pada aplikasi SIKEP (https://sikep.mahkamahagung.go.id ) pada menu Riwayat LHKPN/LHKASN.
  2. Pimpinan satuan kerja diminta untuk:
  • Memantau penyampaian laporan harta kekayaan Hakim dan Aparatur pada satuan keja masing-masing, kemudian segera menyampaikan laporannya kepada kami (format terlampir);
  • Menghimbau Hakim dan Aparatur pada satuan kerja masing-masing untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sesuai panduan pada tautan berikut https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP, kemudian mengunggah Kartu NPWP format baru pada aplikasi SIKEP.

 Demikian untuk dilaksanakan dan terima kasih.

 

Surat Penyampaian LHKPN dan LHKAN Tahun 2023

 

 

 

 

Berita MARI

APOTEK NUSANTARA > Cytotec Obat Aborsi Penggugur KandunganApotek Nusantara

Berita Badilag

Fokus Badilag

Statistik Pengunjung

4 0 1 4 2
Hari Ini
Kemarin
Bulan Ini
Bulan Kemarin
Total
361
137
3947
0
40142
IP Anda : 18.191.67.90
2025-01-21 21:02