Yth. Ketua Pengadilan Agama Se Sumatera Barat
Memperhatikan dan menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tanggal 18 Desember 2025 hal Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
20251223142451pelaksanaan_tugas_kedinasan_fleksibel_wfa1_sign_(1)











