Padang, 30 Oktober 2023 - Sebagai rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat lakukan Verifikasi Faktual pada Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat. Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat bersama 13 instansi vertikal lainnya tingkat provinsi Sumatera Barat dikunjungi sebagai badan publik yang memenuhi syarat setelah proses verifikasi terhadap kuisioner dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.
Rombongan Komisi Informasi (KI) Sumbar ini dipimpin oleh Waka KI Sumbar Arif Yumardi didampingi Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari serta staf KI Yuhandra, untuk verifikasi faktual dari PPID PTA Sumatera Barat.
Pada kesempatan itu, Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar disambut langsung oleh pimpinan PTA Sumatera Barat yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Plt. Sekretaris serta Tim PPID PTA Sumatera Barat.
Rombongan Komisi Informasi (KI) Sumbar ini dipimpin oleh Waka KI Sumbar Arif Yumardi didampingi Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari serta staf KI Yuhandra, untuk verifikasi faktual dari PPID PTA Sumatera Barat. Pada kesempatan itu, Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar disambut langsung oleh pimpinan PTA Sumatera Barat yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Plt. Sekretaris serta Tim PPID PTA Sumatera Barat.
Waka KI Sumbar menjelaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting dalam kualitas pelayanan terhadap masyarakat serta menilai sejauh mana PTA Sumbar memberikan informasi kepada publik.